Tempat Berbagi Makalah, Karya Tulis/ Ilmiah Serta Berbagai Macam Tugas Sekolah Dari SD/SMP/SMA dan Umum

Wednesday, January 14, 2015

Makalah Tentang Iman Kepada Allah - Makalah Agama Islam

A.Pengertian Iman

Pengertian Iman secara etimologi yaitu iktiraf, membenarkan, mengakui, pembenaran yang bersifat khusus , sebagaimana dalam firman Allah ta’ala :
 "Wahai ayah kami, Sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala; dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar."(QS.Yusuf:17)

Secara terminologi Iman yaitu pengucapan dengan lisan, keyakinan dengan hati, pengalaman dengan anggota tubuh, bertambah dengan melaksanakan ketaatan dan berkurang dengan melaksanakan kemaksiatan.

Bahwa iman (tashdiq) yaitu mengakui di hati bahwa tiada tuhan yang disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad SAW itu pesuruh Allah, ikrar dengan lidah yaitu syahadah dan membuktikan dengan amalan anggota dengan melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan laranganNya.

Bila kita perhatikan penggunaan kata Iman dalam Al-Qur’an, akan mendapatinya dalam dua pengertian dasar , yaitu:
• Iman dengan pengertian membenarkan (التصديق) adalah membenarkan berita yang datangnya dari Allah dan RasulNya. Dalam salah satu hadist shohih diceritakan bahwa Rasulullah ketika menjawab pertanyaan Jibril tentang Iman yang artinya bahwa yang dikatakan Iman itu adalah engkau beriman kepada Allah, malaikatNya, kitab-kitabNya, Rasul-rasulnya, hari kiamat dan engkau beriman bahwa Qadar baik dan buruk adalah dari Allah SWT.
• Iman dengan pengertian amal atau ber-iltizam dengan amal : segala perbuatan kebajikan yang tidak bertentangan dengan hukum yang telah digariskan oleh syara’.
Dalam sebuah ayat Allah :
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar. (QS. Al-Hujuraat :15)

Dari ayat tersebut, dapat dikatakan bahwa Iman adalah membenarkan Allah dan RasulNya tanpa keraguan, berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa. Pada akhir ayat tersebut “mereka Itulah orang-orang yang benar” merupakan indikasi bahwa pada waktu itu ada golongan yang mengaku beriman tanpa bukti, golongan ini sungguh telah berdusta dan mereka tidak dapat memahami hakikat iman dengan sebenarnya. Mereka menganggap bahwa iman itu hanya pengucapan yang dilakukan oleh bibir, tanpa pembuktian apapun.
Coba perhatikan ayat berikut yang sama bentuknya dengan ayat di atas :


2. Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan Hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.
3. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.
4. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia. (QS. Al-Anfaal :2-4)

Jelaslah bahwa hati yang gemetar, bertambahnya keimanan dan senantiasa bertawakal kepada Allah, semuanya itu merupakan suatu perasaan yang dapat dirasakan oleh hati mereka yang benar imannya. Ini berarti bahwa Iman bukanlah semata-mata pembenaran yang terpendam didalam hati, namun menuntut pula suatu pembenaran yang berwujud tindakan dalam kehidupan sehari-hari. Setelah itu barulah perwujudan pelaksanaan sholat, zakat dan lainnya yang merupakan bagian dari amal-amal Iman.

Iman Kepada Allah
Surat Ar-Rum 22-25
Menurut Tafsir Al-Maraghi setelah menyebutkan adanya Allah dengan menyebutkan kejadian manusia maka aku iringi dengan menyebutkan tanda-tanda dunia yang tampak dan dunia yang berbeda-beda dan dengan perbedaan warna kulit manusia dan bahasa-bahasa yang berbeda yang tiada terhitung jumlahnya, padahal mereka berasal dari satu keturunan yang dengan itu mereka menyaksikan malam yang gelap gulita dan perubahan siang yang begitu cepat yang mereka gunakan untuk mencari rezeki dengan sungguh-sungguh.

Menurut Tafsir Bahrul Madid tanda-tanda kekuasaan Allah adalah menciptakan langit dan bumi, kita dapat mengetahui tanda-tanda kekuasaanNya melalui pengamatan terhadap perbedaan warna kulit dan bahasa. Allah berfirman: , tanda-tanda yang lain adalah melahirkan siang dan malam, tidur kamu diwaktu malam dan siang hari untuk mencari rezeki. Usaha kamu baik siang maupun malam mencari sebagian dari karunia-Nya dan diantara tanda-tanda itu benar-benar terdapat bukti-bukti bagi kaum yang mendengarkan. Kemudian memperlihatkan kepada makhluk-Nya berupa kilat supaya mereka mempunyai rasa takut dan harapan. Tanda-tanda itu merupakan tanda-tanda bagi orang yang berakal.

Menurut Tafsir Jalalain terdapat kata Al-sinatikum, lafadz tersebut berarti bahasa baik arab,begitu juga yang disebutkan dalam kitab washolih bahwa sebagian dari tanda-tanda kebesaran Allah adalah terciptanya langit,bumi dan apa yang ada didalam-Nya sreta perbedaan bahasa diantara kamu. Dalam Qur’an surat Ar-rum ayat 22-25 terdapat banyak sekali tanda-tanda kebesaran Allah mulai dari penciptaan ,perbedaan bahasa,warna kulit dan lain-Nya.semua adalah tanda kekuasaan Allah yang mana apabila di amanati dan difikirkan maka akan menimbulkan kesadaran dan rasa syukur kepada sang pencipta (Qaulirrahmanurrahim) kata Ar-rahman ,Ar-Rahim merupakan dua nominal yang berasal dari kata rahmah dan ditujukan untuk menunjukkan makna “sangat”.Ar-Rahman lebih tegas dari pada Ar-Rahim.

Menurut Tafsir Al-Misbah Para ulama memahami ayat di atas dalam arti “ Di antara tanda-tanda-Nya adalah tidur kamu di waktu malam dan usaha kamu mencari rezeki di waktu siang”. Ini sejalan dengan banyak ayat al-Qur’an yang menjelaskan bahwa Allah menjadikan malam untuk beristirahat dan siang untuk mencari rezekinya. Memang secara umum malam untuk tidur dan siang untuk bekerja. Tetapi pemahaman itu tidak harus selalu demikian, tidak ada halangan memahami ayat-ayat di atas sesuai bunyi. Apalagi dewasa ini malam telah menjadi waktu tidur sekaligus untuk mencari rezeki dan siang digunakan juga untuk kedua tujuan tersebut. Bahkan sebagian orang ada yang pekerjaannya lebih banyak dia lakukan di waktu malam, dibanding dengan siang hari.

Pendapat ini dapat dikukuhkan dengan penyebutan kata fadhlihi. Kata fadhl berarti kelebihan dari kadar kebutuhan, sebagaimana ia dipahami pula dalam arti pemberian, karena pemberian adalah sesuatu yang melebihi kebutuhan. Anugerah Allah dinamai fadhl karena Dia tidak membutuhkannya bahkan tidak membutuhkan sesuatu. Di sisi lain, siapa yang bekerja siang dan malam maka upayanya ketika itu dapat dinilai sebagai upaya meraih kelebihan dari kadar kebutuhannya.

Perlu dicatat bahwa hingga kini, ilmuan belum mengetahui persis proses tidur, bagaimana ia terjadi, apa hakikat mimpi dll. Tidur adalah salah satu bukti kuasa Allah yang masih memerlukan banyak penelitian untuk mengetahui hakikatnya.

Ayat di atas berbicara tentang kegiatan mencari rezeki dan tidur, di tutup dengan li qaumin yasma’un “bagi kaum yang mendengarkan” tidur dan usaha adalah diam dan bergerak. Keduanya dapat dijangkau melalui pendengaran. Dengan demikian, sangat serasi penutup ayat ini dengan bukti-bukti yang terhampar di alam raya yang dibicarakannya dengan gaya al-Qur’an.menurut Thahir Ibn ‘Asyur ayat yang berbicara tentang tidur dan upaya mencari rezeki ini diakhiri dengan penutup bagi kaum yang mendengar, disebabkan oleh 2 hal. Pertama, kedua hal tersebut telah merupakan kebiasaan manusia, sehingga mereka tidak lagi memperhatikan bukti-bukti yang dikandungnya yang menunjuk kehebatan ciptaan Allah itu. Kedua, karena apa yang didengar orang lain menyangkut keadaan sewaktu tidur dari segi keagungan pengaturan Allah justru lebih banyak daripada apa yang dirasakan oleh yang tidur menyangkut tidurnya. Ayat yang lalu diakhiri dengan menyebut pendengaran. Disamping pendengaran, manusia memiliki penglihatan.dari sini, ayat diatas berbicara tentang sebagian dari apa yang dapat dilihat di angkasa. Yakni potensi listrik pada awan. Allah berfirman : dan diantara tanda-tanda kekuasaaNya adalah dia memperlihatkan kepada kamu dari saat ke saat kilat yakni cahaya yang berkelebat dengan cepat dilangit untuk menimbulkan ketakutan dalam benak kamu apalagi para pelaut., jangan sampai ia menyambar, dan juga untuk menimbilkan harapan bagi turunnya hujan, lebih-lebih bagi yang berada di darat dan Dia menurunkan air hujan dari langit yakni awan, lalu menghidupkan bumi yakni tanah dengannya dengan air itu sesudah matinya yakni sesudah kegersangan dan ketandusan tanah di bumi itu. Sesungguhnya pada yang demikian hebat dan menakjubkan itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah antara lain menghidupkan kembali yang telah meti . tanda-tanda itu diperoleh dan bermanfaat bagi kaum yang berakal yakni yang memikirkan dan merenungkannya. Kata thama’an digunakan untuk menggambarkan keinginan kepada sesuatu, yang biasanya tidak mudah diperoleh. Penggunaan kata itu disini, untuk mengisyaratkan bahwa hujan adalah sesuatu yang berada diluar kemampuan manusia atau sangat sulut diraihnya. Kini, walau ilmuan telah mengenal apa yang dinamai hujan buatan, yakni cara-cara menurunkan hujan, tetapi cara itu belum lumrah, dan yang lebih penting lagi adalah bahwa mereka tidak dapat membuat sekian bahan yang dapat diolah untuk terciptanya hujan. Ayat diatas berbicara tentang turunnya hujan dan kilat yang menimbulkan harapan dan kecemasan.ini dapat terjadi bagi siapapun, baik ia mengetahui tentang sebab-sebab kilat dan proses turunnya hujan maupun tidak. rasa takut dan cemas serta harap itu, dapat mengantar seseorang berhati-hati sehingga tidak terjerumus di dalam pelanggaran atau dalam bahasa ayat di atas ya’qiluun yakni mengikat nafsunya sehingga tidak terjerumus dalam kedurhakaan dan kesalahan. Setelah menguraikan sekian banyak bukti yang lahir akibat kehadiran dan sistem kerja langit dan bumi, ayat diatas kembali berbicara tentang bukti-bukti kuasa Allah yang dapat ditemukan pada kedua ciptaan-Nya itu. Ayat diatas menyatakan : Dan juga diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah berdirinya yakni mantap dan berjalannya dengan sempurna sistem kerja langit dan bumi sehingga keduanya tidak hancur atau tabrakan. Itu semua terlaksana dengan perintahNya, yakni berdasarkan kehendak dan iradat Allah yang ditetapkanNya sendiri.

Itulah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah yang menunjukkan pula kuasaNya membangkitkan manusia dari kubur. Semua tanda-tanda itu kamu dapat lihat dan pahami dewasa ini. Kemudian setelah berlalu sekian lama dari umur alam raya ini, hari kebangkitan itu akan tiba. Ketika itu, apabila dia memanggil kamu sekali panggil saja dari bumi tempat kamu dikubur, maka seketika itu juga tanpa tertunda sedikitpun, kamu semua keluar dari kubur sambil menundukkan pandangan-pandangan bagaikan belalang yang berterbangan.
Kata taquma terambil dari kata qama yang berarti berdiri. Kesiapan dan kesigapan, serta kesungguhan dalam melakukan aktivitas dan kesempurnaannya, biasa ditunjuk dengan kata berdiri. Karena itulah keadaan dan posisi sempurna yang memungkinkan manusia bekerja secara baik dan sempurna. Dari sini kata tersebut juga digunakan dalam arti kemantapan sesuatu dalam bentuknya yang sempurna. Hal itu terlaksana dengan baik bila semua sistem yang berkaitan dengannya berjalan sempurna.

Kata tsumma pada ayat di atas dipahami oleh az-Zamakhsyari sebagai isyarat tentang hebat dan besarnya peristiwa kiamat ketika itu, sekaligus menggambarkan betapa besar kuasa Allah, yang hanya sekali panggil saja, semua yang bernyawa sejak yang hidup pada masa lampau sampai masa datang, semua bangkit menanti keputusan Allah SWT. Ada juga yang memahami kata tersebut mengisyaratkan adanya kalimat yang tidak disebut pada teks ayat, yaitu: “Kemudian setelah kematian kamu dan peletakan kamu di kubur”.
Kata da’watan / sekali panggil berfungsi menjelaskan mudahnya bagi Allah menghadirkan serta menghidupkan kembali manusia setelah kematiannya. Panggilan yang dimaksud adalah peniupan sangkakala kedua oleh malaikat israfil.
Ar-Rum 30
Menurut Tafsir Al-Maraghi setelah menyebutkan tanda-tanda Allah dengan jelas dan dalil atas keMaha EsaanNya dan menetapkan contoh-contoh dariNya, mengutus rasul atas kehendakNya tanpa berputus asa dari iman mereka karena Allah telah menutup hati mereka maka tidak ada kebersihan hati bagi mereka dari sesuatu yang datang dari Allah dan tidak ada yang menuntun mereka pada iman kecuali Allah.

Menurut Tafsir Al-Misbah ayat ini menyatakan Allah mengarahkan kalam-Nya kepada Nabi Muhammad SAW dalam kedudukan beliau sebagai pemimpin umat agar beliau bersama semua umat beliau mencamkan perintah Allah berikut ini. Ayat di atas bagaikan menyatakan: “Setelah jelas bagimu-wahai Nabi-duduk persoalan, maka pertahankanlah apa yang selama ini telah engkau lakukan, hadapkanlah wajahmu serta arahkan semua perhatianmu, kepada agama yang disyariatkan Allah yaitu agama islam dalam keadaan lurus. Tetaplah mempertahankan fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atasnya yakni menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan yakni fitrah Allah itu. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui yakni tidak memiliki pengetahuan yang benar. Fitrah adalah mencipta sesuatu pertama kali/tanpa ada contoh sebelumnya. Dengan demikian kata tersebut dapat juga dipahami dalam arti asal kejadian atau bawaan sejak lahir. Patron kata yang digunakan ayat ini menunjuk kepada keadaan atau kondisi penciptaan itu, sebagaiman diisyaratkan juga oleh lanjutan ayat ini yang menyatakan “yang telah menciptakan manusia atasnya”.

Ayat di atas mempersamakan antara fitrah tersebut dengan agama yakni agama islam, sebagaimana dipahami dari lanjutan ayat yang menyatakan “Itulah agama yang lurus”. Jika pernyataan dikaitkan dengan pernyataan bahwa Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu, maka ini berarti bahwa agama yang benar atau agama islam mengandung ajaran-ajaran yang sejalan dengan fitrah manusia.

Surat Al-Baqarah 163
Menurut Tafsir Al-Misbah membenarkan dan yakin bahwa Allah adalah Tuhan kita semua bagi orang yang mukmin, maupun kafir dan munafik. Hanya dia yang berhak disembah, siapa yang menyembah selain-Nya atau sesuatu bersama-Nya maka ibadahnya tidak diterima. Dia Yang Maha Esa dalam Dzat, sifat dan perbuatan-Nya. Tiada Tuhan yang berhak disembah, tiada juga Penguasa yang menguasai dan mengatur seluruh alam raya melainkan Dia. Dia Yang Maha Pemurah yang melimpahkan rahmat di dunia untuk seluruh makhluk tanpa pilih kasih, serta lagi Maha Penyayang melimpahkan rahmat khusus untuk yang taat kepadaNya di hari kemudian nanti.

Menurut Tafsir Jalalain tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah yang menguasai alam semesta ini dan Allah-lah yang memberi nikmat kepada kita semua melalui sifat dan dzatNya ar-Rahman dan ar-Rahim.
Menurut Tafsir Bahrul Madid manusia berkewajiban menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tiada sekutu baginya, tiada perbandingan baginya, tiada bilangan baginya, tiada tuhan selain dia, dan mereka tidak lebih menyembah selain dia karena Dia adalah Dzat yang maha pengasih yang telah memberi nikmat mewujudkan Yang Maha Pemurah, yang memberikan nikmat yang tiada terhitung, segala sesuatu selain Dia tergolong sebagai makhluk yang di siksa dan ada yang diberi nikmat, maka mereka tidak boleh menyembah selain Allah.

Menurut Tafsir Showi tak ada yang membandingi dia dan sifat-sifatNya, tidak ada Tuhan selain Dia, Dia Yang Maha Pengasih dan maha ar-rahman dan ar-Rahim.
Surat Al-Baqarah 255
Menurut Tafsir Jalalain dijelaskan ;tidak ada tuhan yang hak disembah ,melainkan dia(Allah) yang hidup kekal dalam wujud-nya,yang terus menerus mengurus makhluk-Nya.dia yang menguasai alam, dia tempat meminta pertolongan.Siapakah yang dapat menandingi kenikmatan dari-Nya ?mengertilah bahwa Allah adalah penguasa Alam.Kursi Allah meliputi dunia dan Akhirat-Nya .mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang di kehendaki-nya .Rasul member khabar pada umat-nya;kursi Allah meliputi langit dan bumi.Maka dari itu kita harus mempercayai kekuasaan-nya .Diceritakan dari hadits lain;kursi Allah meliputi langit yang berlapis-lapis (lauhil mahfudz-sidratul muntaha)mulai dari langit pling atas sampai langit ke-tujuh .Dan tidak ada yang dapat menandingin-Nya .Dan Allah tidak merasa berat memelihara kedua-Nya .Allah maha tinggi lagi maha besar.
Menurut Tafsir Al-Misbah sifat-sifat Allah yang dikemukakan dalam ayat ini disusun sedemikian rupa sehingga menampik setiap bisikan negative yang dapat menghasilkan keraguan tentang pemeliharaan dan perlindungan Allah.
Dalam ayat ini dilukiskan, betapa kekuasaan Allah SWT dan betapa dugaan tentang keterbatasan pemeliharaan dan perlindungan-Nya yang mungkin terlintas dalam benak manusia, dihapus oleh-Nya kata demi kata.

Dalam buku penulis Hidangan Ilahi: Tafsir ayat-ayat tahlil penulis mengemukakan ketika membaca ayat al-Kursiy, sang pembaca menyerahkan jiwa raganya kepada Tuhan seru sekalian alam dan kepadaNya pula ia memohon perlindungan. Bisa jadi, ketika itu bisikan iblis terlintas didalam benak yang membacanya, “Yang dimohonkan pertolongan dan perlindungan-Nya itu, dahulu pernah ada, tetapi kini telah mati” maka pengalan ayat berikut meyakinkan tentang kekeliruan bisikan itu, yakni dengan sifat al-Hayy/ Yang Maha Hidup dengan kehidupan yang kekal. Bisa jadi iblis datang lagi membawa keraguan dengan berkata, “memang Dia hidup kekal tetapi Dia tidak pusing dengan urusan manusia, apalagi si pemohon”. Penggalan ayat berikutnya manampik kebohongsn ini dengan firmanNya al-qoyyum yakni yang terus menerus mengurus makhlukNya, dan untuk lebih menyakinkan sifat Allah ini dilanjutkan dengan penggalan berikutnya laa ta’khudzuhu sinatun wa la naum/ dia tidak dapat dikalahkan kantuk dan tidur, tidak seperti manusia yang tidak kuasa menahan kantuk dan tidak dapat mengelak selama lamanya dari tidur. Allah terus menerus jaga dan siap siaga. Dengan penjelelasan ini sirna sudah keraguan yang dibisikkan setan itu. Tetapi bisa jadi ia datang lagi dengan bisikan bahwa, “Tuhan tidak kuasa menjangkau tempat dimana si pemohon berada, ataupun kalau Dia sanggup, jangan sampai Dia diberi sesaji sehingga Dia tidak memberi perlindungan. “untuk menampik bisikan jahat ini, penggalan ayat berikutnya tampil dengan gambling menyatakan lahu ma fi as-samawati wa ma fi al-ardh / milik-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada dibumi. Keduanya berada dibawah kekuasaanNya. Tidak hanya itu, tetapi berlanjut dengan firmanNya siapakah yang dapat memberi syafa’at disisiNya kecuali dengan seizinNya ? tidak ada. Dia demikian perkasa sehingga berbicara dihadapanNyapun harus setelah memperoleh restuNya, bahkan apa yang harus disampaikan harus sesuai yang benar dan hak.

Bisa jadi iblis belum putus asa menanamkan keraguan dihati pembaca ayat al-kursiy. Ia berkata lagi, “musuh anda mempunyai rencana yang demikian rinci dan penuh rahasia, sehingga tidak diketahui olehNya. Lanjutan ayat al-kursiy menampik bisikan ini dengan firmanNYa Dia mengetahui apa yang dihadapan mereka dan dibelakang mereka, yakni Allah mengetahui apa yang mereka lakukan dan rencanakan, baik yang berkaitan dengan masa sekarang dan yang akan datang. mereka tidak mengetahui sedikitpun dari ilmu Tuhan melainkan apa yang dikehendaki Tuhan untuk mereka ketahui. Ini berarti, apa ynag direncanakan Allah tidak mungkin mereka ketahui kecuali yang diizinkanNya untuk mereka ketahui. Untuyk lebih menyakinkan lagi dinyatakannya kekuasaan atau ilmunya mencakup langit dan bumi, bahkan alam raya seluruhnya berada dalam genggaman tangannya. Kini, sekali lagi iblis mungkin datang berbisik, “kalau demikian, terlalu luas kekuasaan Allah dan terlalu banyak jangkauan urusanNya, Dia pasti letih dan bosan mengurus semua itu”. Penggalan ayat berikutnya sekaligus menutupnya, menampik bisikan ini dengan firmanNya : Allah tidak berat memelihara keduanya dan Allah maha tinggi dan maha agung.
Demikian ayat al-kursiy menanamkan kedalam hati pembacanya kebesaran dan kekuasaan Allah serta pertolongan dan perlindunganNya sehingga sangat wajar dan logis penjelasan yang menyatakan bahwa siapa yang membaca ayat al-kursiy maka ia memperoleh perlindungan Allah dan tidak akan diganggu setan.

Bahwa jin jahat dan setan menjauh dari pembaca ayat al-kursiy, juga dapat dijelaskan melalui ilustrasi berikut Siapa yang terbiasa dengan kebaikan, pasti tidak senang mendengar kalimat-kalimat yang buruk, telinganya tidak akan dapat mendengarkannya. Karena dengan mendengarnya hatinya gundah dan risau, pikirannya kacau dan tidak menentu. Sebaliknya, siapa yang bejat moralnya, yakni setan menusia atau jin , tidak akan senang dan tidak pula tenang mendengar kalimat-kalimat ilahi apalagi ayat-ayat al-quran.
Diatas dikemukakan, bahwa dalam ayat al-kursiy itu terdapat 17 kali kata yang menunjuk pada Allah, satu diantaranya tersirat. Selanjutnya, terdapat 50 kata dalam susunan redaksinya. Pengulangan 17 kata yang menunjuk nama Allah, bila dicamkan dan dihayati akan memberi kekuatan batin tersendiri bagi pembacanya. Dari sinilah pakar tafsir iyu mengaitkan bilangan ayat al-kursiy dengan perlindungfan Allah. Kalau dihadirat Allah gangguan tidak mungkin akan menyentuh seseorang, dan setan tidak akan mampu mendekat bahkan akan menjauh, maka menghadirkan Allah dalam benak dan jiwa melalui yang sifatnya seperti diuraikan diatas dapat menghindarkan manusia dari gangguan setan, serta member perlindungan dari segala mecam yang ditakutinya. Demikian lebih kurang al-biqai.

Surat Al-Hasyr 22-24
Menurut Tafsir Al-Maraghi sungguh tiada Tuhan selain Allah dan tiada Tuhan di bumi ini selain Allah, maka segala sesuatu yang disembah selain Allah baik itu pepohonan, batu, berhala, ataupun malaikat maka itu sesat. Dia mengetahui segala sesuatu yang tampak dan yang tidak tampak bagi kita, tidak ada kesamaran segala sesuatu yang ada di bumi dan di langit, Dia adalah Dzat yang luas akan anugerahnya yang bisa dirasakan oleh semua makhluk, Dia Maha Pengasih di dunia dan di akhirat. Allah adalah raja, segala sesuatu yang berkehendak menjalankan sesuatu tersebut tanpa ada halangan dan yang menghalangi, yang bersih dari segala yang cacat dan kekurangan yang menjadikan makhluknya aman dari penganiayaan, Dia yang Maha Mengawasi para makhluknya yang terbendung dalam perkataannya (ayatnya) wallahu ‘ala kulli syaiin syahid. Dzat yang Maha Memuliakan sesuatu tanpa dipaksa, yang mengalahkan sesuatu dengan keagunggannya, maka tidak pantas memaksakan sesuatu kepadaNya dan tidak menyombongkan diri padaNya kecuali dengan rasa mengagungkannya. Allah adalah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang menampakkan sesuatu tersebut pada alam yang nyata atas sifat yang dikehendakinya, Allah juga mempunyai sifat yang bagus untuk mensiasati dirinya sendiri tiada yang dapat menyekutukannya.

Menurut Tafsir Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, Dialah Allah, tiada Tuhan selain Dia, Allah yang mengetahui segala yang ghaib dan yang nyata baik di dunia dan akhirat, pencurah rahmat bagi orang-orang beriman. Dia adalah raja yang Maha Sempurna, yang menguasai, berkehendak, menjalankan sesuatu tanpa ada seorangpun yang bisa menghalanginya. Dia yang memberi keselamatan (rasa aman) dari penganiayaan. Dia yang menangani serta mengawasi urusan makhluk-Nya. Dialah yang Maha Tinggi yang tidak dapat terjangkau. Maha suci Allah. Dialah yang Maha Khaliq (menciptakan) semua yang ada di bumi dan al-bari’ memisahkan sesuatu dari sesuatu misalnya ruh kedalam jasad dan Dia yang memberi bentuk dan rupa untuk semua ciptaanNya. Dialah yang Maha Baik dari semua makhluk.

Menurut Tafsir Al-Misbah ayat ini menunjuk-Nya dengan kata” Dia” yakni Dia yang menurunkan Al-Qur'an dan yang disebut-sebut pada ayat-ayat yang lalu Dia, Allah Yang tiada Tuhan yang berhak disembah, serta tiada Pencipta dan Pengendali alam raya selain Dia, Dia Maha Mengetahui yang ghaib baik yang nisbiyy/relatif maupun yang mutlak dan yang nyata, Dia-lah saja ar-Rahman Pencurah rahmat yang bersifat sementara untuk seluruh makhluk dalam pentas kehidupan dunia ini lagi ar-Rahim Pencurah rahmat yang abadi bagi orang-orang beriman di akhirat nanti.

Al-Biqa’i berkomentar tentang kata huwa pada ayat ini, bahwa Dia yang Wujud-Nya dari Dzat-Nya sendiri sehingga Dia sama sekali tidak disentuh oleh ‘adam (ketiadaan) dalam bentuk apapun, dan dengan demikian tidak ada wujud yang pantas disifati dengan kata tersebut selain-Nya, karena Dialah yang selalu wujud sejak dahulu hingga kemudian yang tidak terhingga. Dialah yang hadir pada setiap benak, dan yang ghaib (tidak terjangkau) keagungan-Nya oleh semua indra dan karena itu pula gunung retak karena takut kepada-Nya.

Kata huwa yang mendahului kata ar-Rahman ar-Rahim berfungsi mengkhususkan kedua sifat itu dalam pengertiannya yang sempurna hanya untuk Allah SWT.
Kata Allah sepintas tidak diperlukan lagi karena kata huwa telah menunjuk kepada-Nya. Tetapi ini agaknya untuk mengambarkan semua sifat-sifat tertentu, karena kata “Allah” menunjuk kepada Dzat yang wajib wujud-Nya itu dengan semua sifat-Nya, baik sifat Dzat maupun fi’il. Apabila berkata “Allah” maka apa yang diucapkan itu telah mencakup semua nama-nama-Nya yang lain, sedang bila mengucapkan namaNya yang lain misalnya ar-Rahim atau al-Malik maka ia hanya mengambarkan sifat Rahmat atau sifat kepemilikan-Nya.

Penyebutan sifat ar-Rahman dan ar-Rahim setelah menegaskan pengetahuan-Nya yang menyeluruh mengisyaratkan bahwa Dia Maha Mengetahui keadaan makhluk-nya sehingga semua diberikan rahmat sesuai kebutuhan dan kewajarannya menerima. Ayat tersebut menyebut beberapa sifat-Nya yang dapat menggugah yang taat mengingat- Nya untuk lebih mendekat kepadaNya dan mengingatkan yang durhaka dan lupa kepadaNya untuk berhati-hati. Ayat tersebut kembali mengulangi penggalan awal ayat yang lalu dengan menyatakan bahwa Dia Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Dia adalah al-Malik Maha Pemilik segala sesuatu dengan sebenarnya lagi Maha Raja, al-Quddus Maha Suci dari segala kekurangan dan segala yang tidak pantas, as-Salam Maha Damai dan sejahtera, al-Mu’min Maha Mengaruniakan keamanan, al-Muhaimin Maha Memelihara dan Maha Mengawasi, al-Aziz Maha Agung, al-Jabbar Maha Perkasa, al-Mutakabbir Maha Tinggi, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.

Kata al-Malik mengandung makna kekuatan dan keshabihan. Ia pada mulanya berarti ikatan dan penguatan. Kata ini terulang di dalam Al-Qur’an sebanyak 5 kali. Al-Malik mengandung arti penguasaan terhadap sesuatu disebabkan oleh kekuatan pengendalian dan keshahihannya. Malik yang biasa diterjemahkan dengan raja adalah yang menguasai dan menangani perintah dan larangan, anugerah dan pencabutan dan karena itu biasannya kerajaan terarah kepada manusia dan tidak kepada barang yang sifatnya tidak dapat menerima perintah dan larangan.

Dalam Al-Qur’an tanda-tanda kepemilikan kerajaan adalah kehadiran banyak pihak kepadanya untuk bermohon pemenuhan kebutuhannhya dan atau untuk menyampaikan persoalan-persoalan besar agar dapat tertanggulangi. Tidak ada yang dapat memenuhi hal tersevut kecuali Allah SWT. Betapa tidak, padahal sebagaimana yang telah dilukiskan Al-Qur’an tentangNya.

“ Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan”. Q.S.Ar-Rahman : 29.
Menurut Imam Ghozali, al-Malik yang merupakan salah satu nama Allah Yang mulia adalah Dia “Yang Dzat dan sifat-Nya tidak membutuhkan segala yang wujud, bahkan segala yang wujud butuh kepada-Nya dalam segala sesuatu dan menyangkut segala sesuatu. Segala sesuatu selain-Nya menjadi milik-Nya”.

Kata Al-Quddus adalah kata yang mengandung makna kesucian. Dalam penjelasan beberapa kamus bahasa arab karya al-Fairuzabadi ditemukan bahwa Quddus adalah ath-Thahr auw al-Mubarak/Yang suci murni atau Yang penuh keberkatan. Atas dasar inilah ada ulama mengartikan sebagai Yang menghimpun semua makna-makna yang baik atau Yang terpuji dengan segala macam kebajikan.
Menurut Imam al-Ghazali, Allah al-Quddus adalah Dia Yang Maha Suci dari segala sifat yang dapat dijangkau oleh indra, dikhayalkan oleh imajinasi, diduga oleh waham atau yang terlintas dalam nurani dan pikiran.

Al-Biqa’i memahami ke-Quddus-an adalah “kesucian yang tidak menerima perubahan, tidak disentuh oleh kekotoran, dan terus menerus terpuji dengan langgengnya sifat itu”.
Allah Quddus-menurut al-Ghazali dalm arti Dia Maha Suci dari segala sifat kesempurnaan yang diduga oleh banyak makhluk. Ini demikian, karena pertama, mereka memandang kepada diri mereka dan mengetahui sifat-sifat mereka serta menyadari adanya sifat sempurna pada diri mereka seperti pengetahuan, kekuasaan, pendengaran, penglihatan, kehendak dan kebebasan. Manusia meletakkan sifat-sifat tersebut untuk makna-makna tertentu dan menyatakan bahwa itu adalah sifat-sifat sempurna, selanjutnya manusia juga menempatkan sifat-sifat yang berlawanan dengan sifat-sifat di atas sebagai sifat kekurangan. Perlu disadari bahwa manusia paling tinggi hanya dapat memberikan kepada Allah sifat-sifat kesempurnaan seperti yang mereka nilai sebagai kesempurnaan, serta mensucikan Allah dari sifat kekurangan, seperti lawan dari sifat-sifat kesempurnaan di atas. Padahal sebenarnya Allah Maha Suci dari sifat-sifat kesempurnaan yang diduga oleh manusia, sebagaimana Dia Maha Suci dari sifat-sifat kekurangan yang dinafikan manusia, karena kedua sifat tersebut lahir dari pemahaman manusia, padahal Dia Maha Suci dari sifat yang terlintas dalam benak dan khayalan manusia, atau yang serupa dengan apa yang terlintas itu. Seandainya tidak ada izin dari-Nya untuk menamai-Nya dengan nama atau sifat-sifat tersebut karena hanya dengan demikian manusia mampu mendekatkan pemahaman terhadap-Nya, seandainya tidak ada izin tersebut, maka sifat-sifat kesempurnaan yang demikian itu pun tidak wajar disandangkan kepada-Nya.
Jika demikian itu maknannya, berdasarkan pengertian kebahasaan maka mengquddus-kan Allah bukan sekedar mensucikan Allah. Ini juga berarti bahwa taqdis berbeda dengan tasbih walau sementara ulama mempersamakan-Nya.

Memahami kata bertasbih dalam arti shalat atau bahwa pensucian dimaksud adalah dengan ucapan dan perbuatan, sedang pensucian kedua yang menggunakan kata nuqaddisu adalah pensucian-Nya dengan hati, yakni mempercayai bahwa Allah memiliki sifat-sifat kesempurnaan yang sesuai dengan keagungan-Nya, maka kata al-Quddus menunjukkan kesempurnaan kerajaaan-Nya, sekaligus menampik adanya kesalahan, perusakan atau kekejaman dari-Nya.

Menurut Ahmad Ibn Faris kata as-Salam makananya berkisar pada keselamatan keterhindaran dari segala yang tercela. Allah adalah as-Salam karena Yang Maha Esa itu terhindar dari segala aid, kekurangan dan kepunahan yang dialami oleh para makhluk.
Ibn al-‘Arabi menyatakan bahwa semua ulama sepakat bahwa nama as-Salam yang dinisbatkan kepada Allah berarti Dzu as-Salamah yakni pemilik as-Salamah. Ada yang memahaminya dalam arti Allah terhindar dari segala aib dan kekurangan, ada juga yang berpendapat bahwa Allah yang menghindarkan semua makhluk dari penganiayaan-Nya dan yang lain berpendapat bahwa as-Salam yang dinisbatkan kepada Allah itu berarti :Yang memberi salam kepada hamba-hamba-Nya di surga kelak”. Pendapat ini sejalan dengan firmanNya:

“ (kepada mereka dikatakan): "Salam", sebagai Ucapan selamat dari Tuhan yang Maha Penyayang.” Q.S. Yasin : 58
Al-Ghazali menjelaskan bahwa maknanya adalah keterhindaran Dzat Allah dari segala aib, sifat-Nya dari segala kekurangan dan perbuatan-Nya dari segala kejahatan dan keburukan, sehingga dengan demikian tiada keselamatan/keterhindaran dari keburukan dan aib yang diraih dan terdapat di dunia ini kecuali merujuk kepada-Nya dan bersumber dari-Nya.
Kata Al-Mu’min terambil dari akar kata amina, yang melahirkan banyak bentuk antara lain iman, amanah, dan aman. Amanah adalah lawan dari khianat yang melahirkan ketenangan batin serta rasa aman karena adanya pembenaran dan kepercayaan terhadap sesuatu, sedang iman adalah pembenaran hati dan kepercayaan terhadap sesuatu.
Menurut Asy-Syanqithi al-Mu’min dapat di pahami sebagai pembenaran Allah akan keimanan hamba-hamba-Nya yang beriman dan ini mengantar kepada diterimanya iman mereka serta tercurahnya ganjaran kepada mereka. Atau dapat juga dipahami sebagai pembenaran terhadap apa yang dijanjikan-Nya kepada hamba-hamba-Nya.
Penulis cenderung menegaskan bahwa kata al-Mu’min dalam arti pemberi rasa aman, antara lain dalam firman-Nya:

“mengamankan mereka dari ketakutan.” QS. Quraish: 4
Ayat ini menunjukkan bahwa kaum kafir pun memperoleh rasa aman, namun tentu saja rasa aman yang sempurna dirasakan oleh orang-orang mukmin.
Kata al-Muhaimin ditemukan 2 kali dalam al-Qur’an sekali menunjuk kepada sifat Allah pada ayat yang ditafsirkan ini dan kali kedua menunjuk kepada sifat al-Qur’an yakni pada QS. Al-Maidah : 48. Ada yang berpendapat bahwa kata ini sama dengan kata al-mu’min karena menurut mereka asal kata al-muhaimin adalah al-mu’amin. Pendapat yang lebih kuat adalah yang mengartikan al-muhaimin sebagai yang menjadi saksi terhadap sesuatu serta memeliharanya. Al-Qur’an adalah muhaimin terhadap kitab-kitab yang lalu, karena ia menjadi saksi kebenaran tentang kandungan kitab-kitab yang lalu yakni jika apa yang terdapat di sana tidak bertentangan dengan yang tercantum dalam al-Qur’an. Sebaliknya ia saksi bagi kesalahannya, jika bertolak belakang dengan kandungan al-Qur’an. Dengan kesaksian itu al-Qur’an pun berfungsi sebagai pemelihara.

Menurut Tahrir Ibn ‘Asyur kata al-Muhaimin adalah untuk menampik kesan yang boleh jadi muncul bahwa rasa aman yang diberikan-Nya adalah karena Dia lemah atau atau takut kepada yang lain. Dengan adanya kata al-Muhaimin maka diketahui bahwa rasa aman yang diberikan-Nya itu adalah karena adanya hikmah, sedang Dia sendiri Maha Mengawasi, karena itu rasa aman yang diberikan-Nya adalah bukti dari rahmat-Nya.
Kata al-aziz terambil dari akar kata yang terdiri dari 2 huruf yaitu ‘ain dan za. Maknanya berkisar pada kekukuhan dan kemantapan. Dari sini kemudian lahir makna-makna baru sesuai dengan konteks serta bentuk mudhari’nya (kata kerja masa kini/datang). Jika bentuknya ya’uzzu maka ini berarti mengalahkan, jika ya’izzu maka maknanya sangat jarang, atau sedikit bahkan tidak ada samanya, dan jika ya’azzu maka ia berarti menguatkan sehingga tidak dapat dibendung atau diraih. Ketiga makna tersebut dapat menyifati Allah SWT.

Allah adalah al-Aziz yakni Yang Maha Mengalahkan siapa pun yang melawan-Nya, dan tidak terkalahkan oleh siapa pun. Dia juga yang tidak ada sama-Nya, serta tidak pula dapat dibendung kekuatan-Nya atau diraih kedudukan-Nya, Dia begitu tinggi sehingga tidak dapat disentuh oleh keburukan dan kehinaan. Dari sini al-Aziz biasa juga diartikan dengan Yang Maha Mulia.

Menurut tinjauan bahasa, kata al-Jabbar mengandung makna keagungan, ketinggian dan istiqamah yakni konsistensi. Ada yang berpendapat bahwa kata jabbar yang disandang oleh Allah itu mengandung makana ketinggian yang tidak dapat terjangkau. Allah adalah al-jabbar karena ketinggian sifat-sifat-Nya yang menjadikan siapa pun tidak mampu menjangkau-Nya. Ada juga yang memahami kata ini dalam arti menumbuhkan, menutup dan memperbaiki, agar tetap dalam keadaannya semula atau istiqamah.
Kata al-mutakabbir mengandung makna kebesaran serta lawan dari kemudaan atau kekecilan. Mutakabbir biasa diterjemahkan dengan angkuh. Menurut Thahir Ibn ‘Asyur sifat-sifat Allah pada ayat tersebut dapat dibagi menjadi 3 bagian. Bagian pertama, sesuai dan berkaitan dengan sikap kaum musyrikin serta orang-orang Yahudi dan orang-orang munafik yang bekerja sama memusuhi serta memerangi Nabi dan kaum muslimin. Bagian kedua, sesuai dan berkaitan dengan kaum beriman serta hasil yang mereka peroleh menghadapi orang-orang Yahudi dan Bani an-Nadhir yang dibicarakan surat ini. Bagian ketiga berkaitan dengan kedua kelompok yang disebut terdahulu yakni kepada kaum beriman yang taat dan kepada para pembangkang. Ayat ini menyatakan Dialah saja Allah Dzat yang wajib wujud-Nya dan yang harus disembah. Dia adalah al-Khaliq Sang Pencipta-al-Bari’, al-Mushawwir. Milik-Nya saja al-Asma al-Husna yakni nama-nama terbaik. Bertasbih kepada-Nya apa yang di langit dan di bumi dan Dia adalah al-Aziz Yang Maha Perkasa lagi al-hakim Maha Bijaksana.

Kata al-khaliq mempunyai makna mengukur atau memperhalus. Makna ini kemudian berkembang antara lain : menciptakan (dari tiada), menciptakan (tanpa satu contoh terlebih dahulu), mengatur dan membuat. Menurut pakar bahasa az-Zajjaj kata khalaq jika dimaksudkan dengan sifat Allah, maka dia adalah awal proses penciptaan.
Kata al-bari’ berarti memisahkan sesuatu dari sesuatu, Menurut Imam Ghazali, mewujudkan sesuatu saja berbeda dengan mewujudkannya dengan ukuran tertentu. Allah sebagai al-Bari’ adalah yang mewujudkannya saja dari ketiadaan menuju ada, tanpa ukuran.
Kata al-Mushawwir berarti Dia yang memberinya bentuk dan rupa, cara dan substansi bagi ciptaan-Nya. Penciptaan sejak proses pertama hingga lahirnya sesuatu dengan ukuran tertentu, bentuk, rupa, cara dan substansi tertentu, sering kali hanya dilukiskan al-Qur’an dengan kata al-Khalaq. Allah SWT menciptakan segala sesuatu secara sempurna dan dalam bentuk yang sebaik-baiknya sesuai firman-Nya:

“yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya” QS. As-Sajdah : 7
Tentu saja untuk mencipta dengan tujuan tertentu, memerlukan pengetahuan yang mendalam, menyangkut bahan-bahan ciptaan, kadar yang diperlukan, waktu dan tempat yang sesuai serta sarana dan prasarana guna suksesnya peranan yang diharapkan oleh pencipta dari ciptaanya.

Kata al-hakim mempunyai makna mengetahui yang paling utama dari segala sesuatu, baik pengetahuan maupun perbuatan. Seorang yang ahli dalam melakukan sesuatu dinamai hakim. Siapa yang tepat dalam penilaiannya dan dalam pengaturannya dialah yang hakim.
Kebanyakan sifat Allah al-hakim dirangkaikan dengan al-Aziz. Ini agaknya untuk menunjukkan bahwa ketetapan yang diambil Allah dilaksanakan-Nya sesuai yang dikehendaki-Nya dan tidak satu pun yang dapat menghalangi terlaksananya kehendak itu. Perurutan penyebutan sifat-sifat Allah di atas berfungsi menampik kesan negatif yang mungkin timbul dalam benak ketika mendengar sifat yang disebut sebelumnya, sekaligus menyempurnakan apa yang boleh jadi diduga belum sempurna.

Makalah peran pers dalam masyarakat demokrasi - Makalah PKN

 Makalah peran pers dalam masyarakat demokrasi - Makalah PKN
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Salah satu ciri menonjol negara demokrasi adalah adanya kebebasan untuk berekspresi. Kebebasan berekspresi dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti berkesenian, menyampaikan protes, atau menyebarkan gagasan melalui media cetak. Media ekspresi dan penyebarluasan gagasan yang banyak dikenal masyarakat adalah pers.
Dalam sejarah kehidupan masyarakat Indonesia, dunia pers tidaklah asing. Jauh sebelum Indonesia merdeka, awal kemunculan pers merupakan alat perjuangan bagi seluruh komponen masyarakat Indonesia dalam menyampaikan aspirasinya guna mencapai proklamasi kemerdekaan. Paska-Proklamasi kemerdekaan 1945, peranan pers sangat besar sebagai alat perjuangan dalam rangka menyebarluaskan informasi atau berita-berita ke seluruh pelosok daerah Indonesia bahkan penjuru dunia. dalam perkembangannya di Indonesia, dunia pers pernah mengalami pasang surut baik di era Liberal, Orde Lama, Orde Baru maupun Era Reformasi. Pada kehidupan masyarakat demokratis, salah satu peranan penting pers adalah sebagai penggerak prakarsa masyarakat, memperkenalkan usaha-usahanya sendiri, dan menemukan potensi-potensinya yang kreatif dalam usaha memperbaiki perikehidupannya.
Pers juga mengemban misi sebagai salah satu alat kontrol sosial terhadap pemerintah, telah mampu memberikan kontribusi guna melakukan koreksi dan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan pemerintahan. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi pemberitaan yang menjurus fitnah, setiap insane pers telah dibekali Kode Etik Profesi Wartawan Indonesia yang harus dipatuhi. Kode Etik mencakup : 1. Kepribadian Wartawan Indonesia, 2. Pertanggung Jawaban, 3. Cara Pemberitaan dan Menyatakan Pendapat, 4. Pelanggaran Hak Jawab, 5. Sumber berita, 6. Kekuatan Kode Etik, dan 7. Pengawasan Penataan Kode Etik.
Era globalisasi dewasa ini telah memberi peranan yang lebih besar kepada dunia pers dalam menggalang prakarsa dan kreativitas warga masyarakat melalui berbagai infrastruktur teknologi informasi. Dunia pers dalam perspektif demokrasi telah menemukan jati diri dan dan kebebasannya yang mampu menembus batas-batas Negara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, hokum, pertahanan keamanan, dan sebagainya. Oleh sebab itu, memasuki era globalisasi kita sebagai masyarakat demokrasi harus dapat mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi.
Dengan alasan tersebut tugas makalah ini tercipta. Sehingga membuat kami terus berusaha dan bekerja keras sebagai siswa dan generasi muda untuk menciptakan karya-karya yang kreatif agar bisa diterima oleh semu orang serta melalui tugas ini kami berharap teman-teman dan para pembaca lainnya dapat menerima tugas kami ini dengan baik dan selalu memberikan dorongan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.



1.2. STANDAR KOMPETENSI
1.2.1. Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi.

1.3. KOMPETENSI DASAR
1.3.1. Mendeskripsikan pengertian, fungsi, dan peran serta perkembangan pers di Indonesia.
1.3.2. Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
1.3.3. Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian, fungsi, dan peran serta perkembangan pers di Indonesia.

2.1.1. Pengertian Pers
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pers adalah usaha percetakan dan penerbitan usaha pengumpulan dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radio, orang yang bergerak dalam penyiaran berita, medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi atau film.

Pers (press) atau jurnalisme adalah proses pengumpulan, evaluasi dan distribusi berita kepada public. Sedangkan Kantor Berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.


Pers mempunyai dua sisi kedudukan, yaitu: pertama ia merupakan medium komunikasi yang tertua di dunia, dan kedua, pers sebagai lembaga masyarakat atau institusi sosial merupakan bagian integral dari masyarakat, dan bukan merupakan unsur yang asing dan terpisah daripadanya. Dan sebagai lembaga masyarakat ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga-lembaga masyarakat lainnya

Pers sebagai Medium Komunikasi
Ditinjau dari kerangka proses komunikasi, pers tidak lain adalah medium (perantara) atau saluran (channel) bagi pernyataan-pernyataan yang oleh penyampainya ditujukan kepada penerima yaitu khalayak. Dalam proses komunikasi melalui media terdapat 5 unsur atau komponen yang terlibat, yaitu (1) penyampai, (2) pesan, (3) saluran, (4) penerima, (5) efek. Pers hanya sebagai saluran bagi pernyataan umum. Yang bertindak sebagai penyampai bukan individu biasa seperti yang terdapat dalam komunikasi tatap muka, melainkan individu yang bekerja pada surat kabar, majalah, studio radio, televisi, dan sebagainya. Dalam penyampaian pernyataan tersebut ia tidak bertindak sebagai individu biasa, melainkan sebagai bagian atau mewakili media massa. Jadi ia sendiri tidak menampilkan atau mencantumkan namanya, seperti lazimnya dalam media massa. Ia adalah orang yang anonim.

Wilbur Schramm menyebutnya sebagai institutionalized person. Sekalipun harus diakui bahwa tidak semua individu bekerja secara anonim, sebab ada juga orang yang bekerja pada persuratkabaran secara terang-terangan, misalnya seorang kolumnis. Ia adalah orang yang secara periodik dengan menyebutkan atau menuliskan namanya dalam penyelenggaraan suatu rubrik tertentu. Seorang kolumnis dapat juga digolongkan sebagai opinion leader atau pembentuk pendapat umum. Karena namanya sudah merupakan jaminan bagi mutu tulisannya, dan tulisan itu dijadikan pedoman bagi pembaca-pembacanya yang setia. Bahkan pengaruh seorang kolumnis kadang-kadang sampai sedemikian besarnya, sehingga sebagai perseorangan ia mampu mempengaruhi kebijaksanaan politik pemerintahnya.


Pers sebagai Lembaga Masyarakat
Pers sebagai subsistem dari sistem sosial selalu tergantung dan berkaitan erat dengan masyarakat dimana ia berada. Kenyataan ini mempunyai arti bahwa di manapun pers itu berada, membutuhkan masyarakat sebagai sasaran penyebaran informasi atau pemberitaannya. Pers lahir untuk memenuhi keperluan masyarakat akan informasi secara terus menerus mengenai kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa besar atau kecil yang terjadi di dalam masyarakat.

Peranan dan fungsi pers selain melakukan pemberitaan yang obyektif kepada masyarakat, juga berperan dalam pembentukan pendapat umum. Bahkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran politik rakyat dan dalam menegakkan disiplin nasional. Peranan pers dan media massa lainnya yang paling pokok dalam pembangunan adalah sebagai agen perubahan. Letak peranannya adalah dalam membantu mempercepat proses peralihan masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern.




2.1.2. Fungsi Pers
Adalah sebagai “watchdog” atau pemberi isyarat, pemberi tanda-tanda dni, pembentuk opini dan pengarah agenda ke depan.

2.1.3. Peran serta perkembangan pers di Indonesia
Sejarah pers di Indonesia baru dimulai pada abad ke 20 ketika Rd. Mas Tirto Adhi Surjo menerbitkan mingguan Soenda Berita pada 17 Agustus 1903. Pada 1 Januari tahun 1907 Tirto dkk menerbitkan mingguan medan Prijaji dan sering mengkritik korupsi serta pemborosan terhadap pejabat belanda maupun pribumi, akibatnya dia sering dipenjara. Setelah merdeka harian Mas Tirto yaitu Indonesia Merdeka yang dipimpin Mochtar Lubis sering berbenturan dengan kebijakan politik dan penyelewengan- penyelewengan pemerintah bahkan pada tahun 1954 Presiden Soekarno pernah dikritiknya.
Dr.H.Krisna Harapap membagi perkembangan kemerdekaan pers dalam 5 periode, yaitu :
a. Perkembangan Pers Pada Era Colonial
Seperti dikemukakan di atas pers pada masa ini sering mengkritik pemerintah kolonial sehingga pembredelan dan ancaman hukuman terhadap pers acap kali terjadi, setelah proklamasi terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang termasuk pers seperti : Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang). Pada bulan September 1945 pers RI makin kuat dengan ditandai terbitnya Soeara Mrdeka, Berita Indonesia, Warta Indonesia dan The Voice of free Indonesia. Pada saat agresi militer Belanda pers terbagi 2 yaitu yang terbit di kota dan desa, yang di kota sering mengalami pembredelan dari pihak Belanda seperti Waspada, Merdeka dan Mimbar umum sedangkan yang di desa antara lain Suara Rakyat, Api Rakyat, Patriot dan Penghela Rakyat serta menara.
b. Perkembangan Pers Pada Era Demokrasi Liberal (1945-1959)
Pada tahun 1946 pemerintah mulai membina hubungan dengan pers dengan merancang aturan-aturan tetapi karena masih mendapat gangguan Belanda maka RUU ini tidak kelar-kelar, baru pada tahun 1949 Indonesia mendapat kedaulatan pembenahan dibidang pers dilanjutkan kembali dan pers yang ada di desa dan kota bersatu kembali. Komite Nasional Pusat melakukan sidang pleno VI di Yogya pada tanggal 7 Desember 1949, yang pada dasarnya permerintah RI memperjuangkan pelaksanaan kebebasan pers nasional, yang mencakup perlindungan pers, pemberian fasilitas yang dibutuhkan pers & mengakui kantor berita Antara sebagai kantor beritanasional yang patut memperoleh fasilitas dan perlindungan. 15 Maret 1950 dibentuk panitia pers dan penyediaan bahanbahan dan halaman pers ditambah serta diberi kesempatan untuk memperdalam jurnalistik sehingga iklim pers saat ini tumbuh dengan baik terbukti dengan bertambahnya surat kabar berbahasa Indonesia, Cina dan Belanda dari 70 menjadi 101 buah dalam kurun waktu 4 tahun setelah 1949.

c. Perkembangan Pers Pada Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Era ini kebijakan pemerintah berpedoman pada peraturan penguasa perang tertinggi (peperti) No.10/1960 & penpres No.6/1963 yang menegaskan kembali perlunya izin tertib bagi setiap surat kabar & majalah dan pada tanggal 24 Februari 1965 pemerintah melakukan pembredelan secara masal ada 28 surat kabar di Jakarta dan daerah dilarang tertib serentak.

d. Perkembangan Pers Pada Era Orde Baru (1966-1998)
Pada masa ini pembredelan dan pengekangan terhadap pers semakin parah tercatat ada 102 kali pembredelan yaitu tahun 1972 50x, tahun 1972 40x, serta 12 penerbitan dibredel terkait peristiwa malari tanggal 15 Januari 1974. Pada saat itu Departemen penerangan seolah-olah menjadi pengawas di Indonesia yang mengharuskan SIT atau SIUPP bagi setiap surat kabar yang ada. Koran Detik, Tempo dan Editor menjadi fenomena terakhir dari sejarah pers yang dibredel yaitu tahun 1994.
e. Perkembangan Pers Pada Era Reformasi (1998-sekarang)
Pada tanggal 5 Juni 1998, kabinet reformasi di bawah presiden B.j.Habibie meninjau dan mencabut permenpen No.01/1984 tentang SIUPP melalui permenpen No.01/1998 kemudian mereformasi UU pers lama dengan UU yang baru dengan UU No.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam memilih organisasi pers.

2.2. Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.

Peranan pers adalah memberi informasi yang benar kepada publik tentang suatu peristiwa, pers adalah media yang dapat dengan bebas menginvestigasi jalannya pemerintahan dan melaporkan tanpa takut adanya penuntutan. Dalam masyarakat demokratis, rakyat bergantung pada pers untuk memberantas korupsi, memaparkan kesalahan penerapan kukum serta ketidak efisienan dan ketidak efektifan kerja sebuah lembaga pemerintah. Negara demokrasi ditandai adanya pers bebas, sedangkan kediktatoran penguasa ditandai adanya pembungkaman/pembredelan media masa.


Pasal 6 UU pers No 40 tahun 1999 tentang peranana pers mengatakan :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
2. Menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati pluralism/kebhinekaan,
3. Mnengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat & benar,
4. Melakukan pengawasan ktiris, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

1. Kode Etik Pers
Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wartawan penyiaran tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau pemberitaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka meskipun bersinggungan dengan yang punya kekuasaan tetap akan selamat, meskipun ada juga yang tersandung tempok kokoh penguasa terbukti banyak kasus-kasus besar terbongkar seperti : skandal Watergate, Bank Century, Perang Vietnam dll.

a. Kode etik AJI (Analisi jurnalis Independen) mengatakan :
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis selalu mempertahankan prinsip kebebasan berimbang dalam peliputan.
3. Jurnalis member tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya & kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta & pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk member informasi, off the record dan embargo.
8. Jurnalis segera meralaat setiap pemberitaan yang diketahui tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial identitas korban kejahatan seksual dan pelaku tindak pidana dibawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi SARA, bangsa, politik, kecacatan dan latar belakang sosial lain yang negatif.
11. Jurnalisme menghormati privasi kecuali hal yang merugikan masyarakat.
12. Jurnalisme tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan dan seksual.
13. Jurnalisme tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimiliki untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalisme tidak dibenarkan menerima sogokan.
15. Jurnalisme tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalisme menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalisme menolak campur tangan pihak lain mengenai hal di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis kode etik.

b. Kode etik pers PWI
Kepribadian dan Integritas

Pasal 1
WI Berimtak kepada Tuhan YME, berjiwa Pancasila, taat pada UUD 1945, kesatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
WI dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara agama.

Pasal 3
WI tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutar balikan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.

Pasal 4
WI tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita/tulisan/gambar yang dapat menguntungkan/merugikan seseorang/pihak.

Dan seterusnya . . .



2.3. Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia.

1. Kebebasan Pers
Kebebasan pers berarti kekebalan media komunikasi meliputi surat kabar, buku, majalah, radio dan televisi dari control/sensor pemerintah. Kebebasan pers dianggap sebagai hal yang fundamental dalam hak-hak individu, tanpa media yang bebas masyrakat & pemerintah yang demokratis tidak mungkin terwujud. Melalui pengakuan atas hak untuk berseberangan pendapat, pemerintah demokratis mendorong perubahan politik dan sosial yang damai dan tertib. Pembubaran Departemen Penerangan dan hilangnya SIUPP menandai sebuah perubahan besar dalam dunia pers Indonesia. Salah saut indikasinya adlah bertambahnya jumlah media masa baik media cetak, radio maupun televisi. Meskipun kebebasan pers membawa sisi negative seperti mengekspos pornografi & pornoaksi yang bertentangan dengan nilai norma yang ada di masyarakat.

Menurut Rommy Sugiantoro dalam etika ada 2 faktor yang berperan yaitu norma & nilai norma, perilaku etis yang kongkret merupakan penggabungan 2 hal tersebut. Namun yang dapat mengontrol etika pers adalah masyarakat sendiri.Menurut teori tanggung jawab sosial pers, pers yang etis bukan hanya memanfaatkan hak publik untuk mengetahui tetapi juga menunjukan tanggung jawab atas pemberitaannya terhadap publik. Etika yng harus dimiliki seorang jurnalis minimal sama dengan 9 prinsip sosial yang dimiliki profesi kemasyarakatan seperti :

1. Jangan sampai menghilangkan nyawa orang lain
2. Meminimalisi kerugian
3. Bersikap adil (pemberitaan yang adil)
4. Membantu mereka yang perlu perhatian segera
5. Memenuhi janji
6. Menghargai setiap sumber
7. Menghargai orang (menjaga kehormatan, kehidupan pribadi & kemandirian)
8. Jujur
9. Menghargai publik unuk mengetahui semua hal.

Melayani kepentingan umum juga merupakan prinsip yang harus dimiliki seorang jurnalis. Wartawan bertugas menjaga kelangsungan pers bebas, terus menggugat akuntabilitas kekuasaan, menghindari terjadinya kepanikan, menyuarakan mereka yang tidak mampu bersuara, mendidik masyarakat untuk mengatasi krisis.

2. Dampak Kebebasan Pers
Salah satu pilar demokrasi adalah kebebasan pers, dengan bebasnya pers menyapaikan informasi selain ada positif juga ada negativenya disamping berdampak juga terhadap insan dan lembaga pers itu sendiri seperti penyerangan, pengusiran, intimidasi, pembredelan yang sampai dengan tuntutan hukum.

Tindakan yang menjamin keterbukaan informasi
1. UU yang menjamin keterbukaan informasi
2. Meniadakan sensor politik
3. Standar profesi yang lebih tinggi para wartawan
4. Penetapan standar profesi, indepedensi & tanggung jawab
5. Penyesuaian ketentuan untuk pers bebas dan masyarakat umum
6. Fair dalam permberitaan terhadap penguasa
Jaminan kebebasan pers di Indonesia tertuang dalam:
1. UU No.40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik PWI dan AJI
2. UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Pemerintah RI dan DPR membuat UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Dengan UU tersebut penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial. Serta UU tersebut juga menyerahkan pengaturan penyiaran kepada KPI (Komisi penyiaran Indonesia) untuk mengontrol penyiaran yang dilakukan media yang ada di Indonesia.

c. Penyalahgunaan Kebebasan Pers Dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
Beban tugas pers sangat besar sehingga diperlukan tanggung jawab yang berasal dari pengelola pers, pemilik dan para wartawannya. Saat ini suara masyarakat terhadap pers bertambah keras dan kritis kalau terjadi pemberitaan atau tingkah laku insane pers yang tidak proporsional jadi sudah seharusnya pers tidak mengabaikan kritik dan protes masyarakat dengan melakukan reflexi dan koreksi kedalam.
Pertanggung jawaban pers diberikan secara hukum. Dalam KUHP (pernah dikumpulkan oleh Menpen Moh. Yunus dalam buku biru tahun 1998), terkumpul pasal-pasal pidana yang bias menjerat peras, diantaranya menyangkut pencemaran nama baik, menyebarkan rasa permusuhan dan penghinaan. Pertanggung jawaban lainnya adalah pertanggung jawaban wartawan, pemilik dan pengelola pers yang disebut pertanggung jawaban etika. Oleh karena itu yang namanya control tetap diperlukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

Kontrol yang paling umum di dunia adalah dengan sensor dan di Indonesia selain sensor ada Depen, UU pers, penerbitan SIUPP hingga yang ekstrim pembredelan. Secara umum ada 5 ada 5 mengapa buku, majalah atau koran dilarang beredar dikita, yaitu 1.Alasan Politik 2.Alasan Agama 3.Alasan Ras 4.Alasan Pornografi 5.Alasan Penerbitan dalamm aksara asing. Salah satu kelemahan pemerintah kita adalah tidak adanya koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dalam mengambil kebijakan pelarangan buku atau pers disamping itu juga lemahnya penguasaan bibliografi (usaha mengetahui buku) apa saja yang pernah diterbitkan, perpustakaan yang memilikinya yang bagipemerintah kita tidak mungkin dilakukan sebab tidak ada UU wajib simpankarya cetak (UU Deposit) yang mewajibkan setiap penerbit mengirimkan contoh terbitannya (biasanya 2 eksemplar) ke perpustakaan yang ditunjuk (biasanyaperpustakaan nasional).

Saat ini tidak ada satu negara pun di dunia yang terang-terangan menyebutkan sensor sebagai kebijakan resmi pemerintah. Hal ini terlihat dari konvenan dan deklarasi yang telah disahkan mengenai kebebasan dan HAM seperti :
1. Piagam PBB (1945)
2. DUHAM PBB (1948)
3. Konvenan Hak-hak politik dan sipil PBB (1966)
4. Konvenan tentang Hak-hak ekonomi dan Sosbudb (1966)
5. Konvenan HAM Eropa (1953)
6. Akta Final Helsinki (1975)
7. Konvenan HAM Amerika (1978).



BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar.

Contoh makalah Kewirausahaan - badan usaha

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Akhir-akhir ini sering kita melihat suatu perusahaan yang bangkrut. Faktor terjadinya kebangkrutan ini diantaranya adalah kekurangan modal dan ada pula dikarenakan tidak mengetahuinya teori-teori dalam ilmu pengetahuan.
Dalam sisitem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
Maka dari itu, sangat penting sekali bagi kita untuk mengetahui teori-teori dalam badan usaha.

B. Perumusan Masalah
Permasalahn pokok yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai” BADAN USAHA”, agar kegiatan ini jelas dan tidak luas cakupannya, maka perlu pembahasan ruang lingkup permasalahan. Dalam hal ini penulis membahas pada hal-hal berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan badan usaha ?
2. Ada berapakah jenis-jenis badan usaha ?
3. Ada berapa bentuk badan usaha ?
4. Bagaimana fungsi badan usaha ?

C. Tujuan Pembuatan Makalah
Untuk melatih semua kemampuan siswa dalam menyusun karya ilmiah dan berfikir sistematik sehingga memiliki sikap dan memiliki life skill yang baik. Selain itu untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran ekonomi kelas XII. IPS Madrasah Aliah Negeri Bayah.


BAB II
PEMBAHASAN



A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu rumah tinggal ekonomi yang bertujuan mencari laba yang dengan modal dan tenaga kerja mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup.

B. Jenis-Jenis Badan Usaha
Berdasarkan bidang atau lapangan usahanya, badan usaha atau perusahaan dapat dibedakan menjadi lima jenis, yaitu yang yang bergerak dibidang eksekutif, agraris, industri, perdagangan dan jasa.
1. Bidang eksakutif adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengumpulan atau pengambilan barang yang telah disediakan oleh alam, contohnya : badan usaha yang bergerak dibidang pertambangan, penebangan kayu, pengumpulan hasil hutan selain kayu, produksi garam dan penampungan ikan.
2. Bidang agrais adalah perusahaan yang bersifat produksi (menghasilan dengan bantuan alam). Contohnya : badan usaha yang bergerak dibidang pekebunan, pertanian, dan perternakan (hewan/ilkan).
3. Bidang industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang melalui suatu proses produksi dari bahan setengah jadi menjadi barang baru dengan bentuk dan kualitas yang berbeda dari aslinya. Contohnya : badan usaha dibidang ini adalah industri sepatu, industri bahan, industri lampu.
4. Bidang perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan jual beli. Barang yang dijual masih keadaan sama saat pembelian. Contohnya : badan usaha dibidang ini ialah toko, kios, warung, dan perusahaan ekspor-impor.
5. Bidang jasa adalah perusahaan yang tidak menghasilkan barang konkrit, tetapi menekankan pada pembeian layanan jasa untuk memperlancar kegiatan ekonomi yang lain. Contohnya : usaha dibidang ini adalah bank, perusahaan asuransi, perushaan angkut, dan bioskop.

C. Bentuk Badan Usaha
1. Badan usaha milik swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik orang seorang maupun bersama-sama oleh banyak orang (dalam bentuk pemilikan saham atau simpanan pokok koprasi). Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk :
a. Badan usaha perorangan
b. Firma
c. Persekutuan komoditer
d. Perseroan terbatas
e. Koprasi
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
Salah satu tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah :
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional, pada umunya dan pemerintah negara pada khususnya.
b. Mengejar keuntungan

Bentuk BUMN
Pada tahun 1969 pemerintah mengklasifikasikan BUMN menjadi 4 macam yaitu :
1. Perusahaan jawatan (perjan)
2. Perusahaan umum (perum)
3. Perusahaan perseroan
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang dimilik pemeintah daerah. BUMD melakukan kegiatan untuk memenuhi masyarakat akan barang dan jasa, kegiatan BUMD diharapkan dapat mendapatkan pendekatan daerah.
Selain dan kekayaan daerah, modal bank dapat berasal dari swasta yang berupa saham. Contohnya : perusahaan daerah, PDAM dan BPD.

D. Fungsi Badan Usaha
Fungsi badan usaha adalah sebagai beikut
1. Fungsi teknis badan usaha mencakup aktivitasnya dalam hal pembagian kerja, usaha dalam mempertahakan kelangsungan produksi, pengawasan terhadap tenaga kerja, dan pengaturan sistem pengupahan.
2. Fungsi komersial badan usaha mencakup aktivitasnya dalam melakukan pembelian bahan baku atau barang dagangan, penjualan dan promosi.
3. Fungsi sosial ekonomis badan usaha mencakup aktivitasnya dalam penyedian lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, seleksi, dan penyediaan faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi kerja.
4. Fungsi finansial badan usaha mencakup aktivitasnya dalam penyediaan moda, dan pengelola modal.
5. Fungsi organisatris badan usaha mencakup aktivitasnya dalam pengelola administrasi perusahaan dan organisasi pengawasan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Badan usaha adalah suatu rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba yang dengan modal dan tenaga kerja mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup.
2. Jenis-jenis badan usaha yang dibedakan menjadi lima jenis yaitu :
 Bidang ekstraktif
 Bidang Agraris
 Bidang industri
 Bidang perdagangan
 Bidang jasa
3. Bentuk – bentuk badan usaha yang terdiri dari BUMS, BUMN, dan BUMD.
4. Manfaat dari badan usaha diantaranya adalah fungsi teknis badan usaha mencakup aktivitasnya dalam lah pembagian kerja, usaha mempertahankan kelangsungan produksi, pengawasan terhadap tenaga kerja, dan pengaturan sistem pengupahan.

B. SARAN-SARAN
Dalam hal ini, penulis menyarankan bahwa karena sangat pentingnya peranan badan usaha dalam kehidupan kita, maka dari itu kita harus mengetahui teori-teori yang ada dalam badan usaha, agar dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian.
Dan bagi pengusha kecil ada dana dari pemerintah yaitu melalui program kemitraan BUMN dengan usaha kecil, tahun ini menargetkan pembinaan bagi 36.000 usaha kecil mitra binaan baru diseluruh indonesia dengan alokasi dana pinjaman Rp. 945,53 milyar.

DAFTAR PUSTAKA


Sutarno, Sunarto, Sudarno. 2005. Kompetensi Dasar Ekonomi 3A. Solo. Tiga Serangkai.

Makalah Tentang Kerukunan Antar Umat Beragama

 
Makalah Tentang Kerukunan Antar Umat Beragama


 
A. Makna Agama Islam Serta Karakteristiknya
1. Makna agama islam
Kata islam berarti damai, selamat, sejahtera, penyerahan diri, patuh dan taat. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa agama islam adalah agama yang mengandung ajaran untuk menciptakan kedamaian, keselamatan dan kesejahteraan kehidupan umat manusia pada khususnya dan semua makhluk Allah pada umumnya. Kondisi tersebut akan terwujud jika manusia sebagai penerima amanah Allah dapat menjalankan aturan tersebut secara benar.
2. Karakteristik ajaran agama islam
Karakteristik ajaran agama islam yaitu :
Sesuai dengan fitrah manusia
Ajarannya sempurna
Kebenarannya mutlak
Mengajarkan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan
Fleksibel dan ringan
Berlaku secara universal
Sesuai dengan fikiran dan memotivasi manusia untuk menggunakan akal pikirannya
Inti ajarannya tauhid dan seluruh ajarannnya mencerminkan ketauhidan Allah tersebut
Mencerminkan rahmat, kasih sayang Allah terhadap makhluk_Nya
Bentuk-bentuk kerahmatan Allah pada ajaran islam :
Islam menunjukkan manusia jalan hidup yang benar
Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk menggunakan potensi yang diberikan oleh Allah secara bertanggung jawab
Islam menghargai dan menghormati semua manusia sebagai hamba Allah, baik mereka manusia sebagai hamba Allah, baik mereka muslim ataupun non muslim
Islam mengatur pemanfaatan alam secara baik dan proporsional
Islam menghormati kondisi pesifik individu dan memberikan perlakuan yang spesifik pula
B. Ukhuwah Islamiyah Dan Ukhuwah Insaniyah
1. Uhkuwah islamiyah
Kata ukhuwah berarti persaudaraan, maksudnya pefrasaan simpati dan empati antara dua orang atau lebih. Jalinan perasaan itu menimbulkan sikap timbala balik untuk saling membantu bila pihak lain mengalami kesulitan, dan sikap untuk saling membagi kesenangan kepada pihak lain bila salah satu pihak meneukan kesenangan.
2. Ukhuwah insaniyah
Konsep persaudaraan sesama manusia, ukhuwah insaniyah dilandaasi oleh ajaran bahwa semua umat manusia adalah makhluk Allah. Sekalipun Allah memberikan petunjuk kebenaran melalui ajaran islam, tetapi Allah juga memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk memilih jalan hidup berdasarkan pertimbangan rasionya. Karena itu sejak awal penciptaan, Allah tudak tetapkan manusia sebagai satu umat, padahal Allah bisa bila mau.
Dalam praktek, ketegangan antar umat beragama sering terjadi, begitu pula antara umat beragama dengan pemerintah, hal itu disebabkan oleh :
Sifat dari masing-masing agama yang mengandung tugas dakwah atau misi
Kurangnya pengetahuan para pemeluk agamanya sendiri dan agama pihak lain
Para pemeluk agama tidak bisa menahan diri, sehingga kurang menghormati bahkan memandang rendah agama lain
Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan masyarakat
Kecurigaan masing-masing akan kejujuran pihak lain, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah
Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat
Dalam pemdinaanumat beragama, para pemimpin dan tokoh agama mempunyai peranan yang besar, yaitu :
Menerjemahkan nilai-nilai dan norma-norma agama dalam kehidupan masyarakat
Menerjemahkan gagasan-gagasan pembangunan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh rakyat
Memberikan pendapat, saran dan kritik yang sehat terhadap ide-ide dan cara-cara yang dilakukan untuk suksesnya pembangunan
Mendorong dan membimbing masyarakat dan umat beragama untuk ikut serta dalam usaha pembangunan
C. Kebersamaan Umat Beragama Dalam Kehidupan Sosial
1. Pandangan agama islam terhadap umat non islam
Dari segi akidah, setiap orang yang tidak mau menerima islam sebagai agamanya disebut kafir atau non muslim. Kata kafir berarti orang yang menolak, yang tidak mau menerima atau mentaati aturan Allah yang diwujudkan kepada manusia melalui ajaran islam. Orang kafir yang mengganggu, menyakiti dan memusuhi orang islam disebut kafir harbi, dan orang kafir yang hidup rukun dengan orang islam disebut kafir dzimmi. Kafir harbi adalah orang kafir yang memerangi orang islam dan boleh diperangi oleh orang islam. Kafir dzimmi adalah orang kafir yang mengikat perjanjian atau menjadi tanggungan orang islam untuk menjaga keamanan dan keselamatannya.
2. Tanggung jawab sosial umat islam
Bentuk tanggung jawab umat islam meliputi berbagai aspek kehidupan, di antaranya adalah :
Menjalin silahturahmi dengan tetangga
Memberikan infak sebagian dari harta yang dimiliki, baik yang wajib dala bentuk zakat maupun yang sunnah dalam bentuk sedekah
Menjenguk apabila ada anggota masyarakat yang sakit dan ta’ziah apabila ada anggota masyarakat yang meninggal dengan mengantarkan jenazahnya sampai ke kubur
Memberi bantuan menurut kemampuan bila ada anggota masyarakat yang memerlukan bantuannya
Pentusunan sistem sosial yang efektif dan efisien untuk membangun masyarakat, baik mental spiritual maupun fisik materialnya
3. Amar ma’ruf dan nahi mungkar
Amar ma’ruf dan nahi mungkar artinya memerintahkan orang lain untuk berbuat baik dan mencegah perbuatan jahat. Sikap amar ma’ruf nahimungkar akan efektif apabila orang yang melakukannya juga memberi contoh.
Bentuk amar ma’ruf dan nahi mungkar yang tersistem di antaranya adalah :
Mendirikan masjid
Menyelenggarakan pengajian
Mendirikan lembaga wakaf
Mendirikan lembaga pendidikan islam
Mendirikan lembaga keuangan atau perbankan syari’ah
Mendirikan media maasa islam : koran, radio, televisi, dan lainnya
Mendirikan panti rehabilitasi anak-anak nakal
Mendirikan pesantren
Menyelenggarakan kajian-kajian islam
Membuat jaringan informasi sosial; dan lain-lain
Sebagai agama yang universal dan komprehensif, islam mengandung ajaran yang integral dalam berbagai aspek kehidupan umat manusia. Islam tidak hanya mengajarkan tentang akidah dan beribadah semata, tetapi islam juga mengandung ajaran

Makalah Pemilu Pilkada, Pendidikan Kewarganegaraan

Makalah Pemilu Pilkada, Pendidikan Kewarganegaraan

Makalah Pemilu Pilkada, Pendidikan Kewarganegaraan
A. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
B. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini. 
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.

Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut

Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :

1. Money politik

Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.

Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.

2. Intimidasi

Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.

3. Pendahuluan start kampanye

Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.

4. Kampanye negatif

Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
C. Solusi

Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.

Makalah Praktikum Kimia, Kesetimbangan Kimia

Makalah Praktikum Kimia, Kesetimbangan Kimia
I.JUDUL : 
Kesetimbangan Kimia
II.TUJUAN :
1.Menjelaskan Pengaruh Perubahan Suhu Terhadap Kesetimbangan
2.Menjelaskan Pengaruh Penambahan Zat Terhadap Kesetimbangan
3.Menentukan Tetapan Kesetimbangan Kimia
III.DASAR TEORI
Secara termodinamika reaksi kimia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
1.Reaksi spontan ( negatif)
2.Reaksi tidak spontan ( positif)
3.Reaksi kesetimbangan ( nol)
Pada umumnya reaksi kimia merupakan reaksi kesetimbangan.Reaksi kesetimbangan dapat dikenal dari sifat makroskopis yang konstan dalam suatu sistem tertutup atau dapat dianggap tertutup pada suhu tertentu misalnya proses pelarutan I2 dalam air.
Pada proses pelarutan I2 dalam air,mula-mula I2 larut membentuk larutan yang berwarna kuning,makin lama larutan makin berwarna lebih gelap dan akhirnya berwarna coklat tua,sementara dalam larutan masih terdapat kristal I yang jumlahmya tetap dan warna larutan tidak berubah lagi.Karena warna larutan tidak berubah lagi ,maka dikatakan kesetimbangan telah tercapai.Contoh tersebut menunjukkan bahwa dalam kesetimbangan dalam sistem tertutup pada suhu tertentu mempunyai sifat makroskopis konstan.
Untuk menunjukkan atau menjelaskan bahwa pada prosess pelarutan tersebut terjadi kesetimbangan dalam larutan I2,ditambahakan I2 yang bersifat radioaktif.setelah beberapa saat ternyata larutan juga bersifat radioaktif.Fakta ini menunjukkan bahwa ada I2 dari kristal yang larut dan ada I2 dari larutan yang mengendap dengan kecepatan sama karena warna larutan tidak berubah.Jadi,kesetimbangan kimia merupakan proses dinamis ,dimana proses molekular tetap berlangsung tetapi tidak terjadi perubahan yang bersifat makroskopis.
Jika larutan besi(III) tiosianat direaksikan dengan ion tiosianat akan menghasilkan larutan yang berwarna merah yang disebabkan terbentuknya ion FeSCN2+
Fe3+ + SCN- FeSCN2+
letak pergeseran kesetimbangan antara lain dipengaruhi oleh suhu dan penambahan zat.Untuk menentukan konsentrasi ion yang berwarna merah tersebut dapat diperkirakan secara visual dengan membandingkan terhadap sederet larutan yang sama tetapi bebeda konsentrasinya (larutan standard).
Bila secara visual warna larutan cuplikan sama dengan warna larutan standard,maka konsentrasi larutan cuplikan sama dengan konsentrasi larutan standard.Cara untuk menentukan konsentrasi yang lebih baik adalah dengan kalorimeter atau lebih baik lagi dengan filter fotometer dan lebih tepat lagi dengan spektofotometer.Dengan menggunakan spektofotometer intensitas (I) sinar yang ditransmisikan atau diabsorbsi oleh larutan dapat diukur.Intensitas cahaya yang ditransmisikan atau diabsorbsi oleh larutan dapat ditentukan berdasarkan hukum Lambert Beer.
Ia = Intensitas sinar masuk
Ib = intensitas sinar yang diteruskan setelah melewati larutan
b = tebal larutan yang dilewati sinar
Bertdasarkan hukum Lambert Beer:
A=abc
Dimana:
A = Adsorban
a = Tetapan(absorbtivitas)
c = konsetrasi larutan
A memenuhi hubungan
Hukum Lambert Beer berlaku jikn larutan tidak terlalu pekat dan sinar yang digunakan monokromatis.Namun dalam batas kesalahan tertentu persamaan Lambert Beer dapat digunakan pada alat-alat visual.Apabila 2 buah tabung reaksi berisi larutan yang intensitas warnanya sama ,maka
Jika konsentrasi larutan 1 diketahui,maka konsentrasi larutan 2 dapat diketahui dengan mengukur tebal larutan 1 dan 2
Pada percobaan ini akan ditentukan harga tetapan kesetimbangan besi(III) tiosianat.Pengaruh penambahan zat terhadap kesetimbangan besi(III) tiosianat dan pengaruh suhu terhadap tetapan kesetimbangan .Fakta menunjukkan bahwa banyak reaksi yang dapat berlangsung secara reversible atau bolak-balik .Misalnyan campuran antara nitrogen dan hidrogen dengan perbandingan 1:3 suhu kamar tidak dapat berlangsung tetapi apabila campuran tersebut dipanaskan pada suhu 200oC dan tekanan 30,4 KPa serta adanya katalisator ternyata N2 dan H2 dapat bereaksi dengan cepat membentuk NH3
N2(g) + 3H2(g) 2NH3(g)
Demikian juga pada suhu kamar NH3 tidak dapat terurai menjadi N2 dan H2 tetapi bila dipanasdkan pada 200oC dan tekanan 30,4 KPa serta adanya katalisator akan terurai menjadi N2 dan H2
2NH3(g) N2(g) + 3H2(g)
Berdasarkan hasil percobaan baik reaksi antara N2 dan H2 maupun peruraian NH3 pada kondisi tersebut konsentrasi produk dan reaktan menjadi konstan setelah campuran mengandung 67,6% NH3 dan 32,4% terdiri dari N2 dan H2
Mengingat bahwa pada suhu dan tekanan tersebut N2 dan H2 dapat bereaksi menjadi NH3 dan sebaliknya.Fakta tersebut menunjukkkan bahwa reaksi anatara N2 dan H2 pada kondisi tertentu dapat berlangsung cepat dan konsentrasi N2 dan H2 semakin berkurang sedangkan konsentrasi NH3 semakin bertambah.Oleh karena itu NH3 yang terbentuk mula-mula akan terurai dengan lambat dan lama-lama menjadi cepat sehingga pada suatu saat setelah campuran mengandung NH3 sebanyak 67,6% kecepatan terbentuknya NH3 samadengan kecepatan terbentuknya H2.Sehingga banyaknya masing-masing komponen menjadi tetap.
Demikian juga pada faktor kedua,kecepatan terurainya NH3 mula-mula cepat tetapi makin lama makin berkurang karena konsentrasi NH3 makin berkurang sebaliknya N2 dan H2 yang terbentuk makin banyak,maka N2 dan H2 akan bereaksi membentuk NH3 dengan kecepatan yang makin bertambah.Pada suatu saat kecepatan terurainya NH3 samadengan kecepatan terbentuknya kembali NH3 sehingga banyaknya masing-masing komponen tetap.
Jadi reaksi tersebut dapat berlangsung bolak-balik atau reversible yang pada suatu ketika kecepatan terbentuknya produk samadengan kecepatan terbentuknya reaktan kembali,dikatakan reaksi tersebut dalam keadaan setimbang.
Harga kesetimbangan suatu reaksi kimia ditentukan hasil percobaan misalnya tetapan kesetimbangan reaksi
Ditentukan dengan mencampurkan H2 dan N2 dengan berbagai perbandingan pada suhu 500oC.Dapat disimpulkan bahwa pada reaksi kesetimbangan yang berlangsung pada suhu tetap ,maka hasil kali konsentrasi produk pangkat koefisien reaksi dibagi hasil kali konsentrasi reaktan pangkat koefisien reaksi mempunyai harga yang tetap.Misal:
,pada keadaan setimbang .Persamaan tersebut disebut hukum kesetimbangan dan karena Kc pada suhu yang tetap memiliki harga tetap maka disebut tetapan kesetimbangan
Faktor-f aktor yang mempengaruhi kesetimbangan kimia:
1.Perubahan konsentrasi
 Jika salah satu konsetrasi zat diperbesar,maka reaksi akan bergeser dari arah zat
itu
 Jika salah satu konsentrasi zat diperkecil,maka reaksi akan bergeser kearah zat itu
2.Perubahan Suhu
 Jika suhu dinaikkan,reaksi akan bergeser kearah reaksi endoterm
 Jika suhu diturunkan,reaksi akan bergeser kearah reaksi eksoterm
3.Perubahan Volume dan Tekanan
 Jika tekanan diperbesar(volume diperkecil),reaksi akan bergeser kearah jumlah mol gas yang lebih kecil
 Jika tekanan diperkecil (volume diperbesar),reaksi akan bergeser kearah jumlah mol gas yang lebih besar
4.Penambahan Katalisator
Katalisator pada reaksi kimia digunakan untuk menurunkan energi aktivasi atau untuk mengurangi rintangan energi yang harus dilampaui agar reaksi berlangsung lebih cepat.Pada sistem kesetimbangan adanya penambahan katalisator tidak mempengaruhi posisi kesetimbangan,melainkan hanya mempercepat terjadinya kesetimbangan.

Contoh Proposal Kewirausahaan - Usaha Makanan

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH
Mengkonsumsi sarapan merupakan rutinitas yang terlupakan di tengah kesibukan menyiapkan aktivitas di pagi hari. Seringkali kita mengabaikan sarapan dengan alasan kurangnya waktu, padatnya aktivitas atau bosan dengan menu sarapan yang kurang variasinya. Sarapan bukan sekedar untuk mengganjal perut saja, tetapi juga memberikan energy agar otak bekerja lebih optimal, dapat beraktivitas dengan baik dan tidak cepat mengantuk.
Sarapan merupakan makanan yang dimakan ketika pagi hari sebelum beraktivitas, makanan itu terdiri dari makanan poko serta lauk pauk atau makanan lainnya yang dapat dijadikan sumber energy dan gizi. Bagi mahasiswa yang akan melakukan perkuliahan di pagi hari, tentu saja mereka membutuhkan sarapan agar tidak mengganggu konsentrasi belajar dan tidak lemas. Penelitian menunjukkan pelajar yang rutin sarapan pagi memiliki daya ingat dan konsentrasi lebih baik dibanding yang berangkat dari rumah dengan perut kosong.
Di Perguruan Tinggi Raharja, mahasiswa yang melakukan kegiatan perkuliahan di pagi hari cukup banyak dan rata-rata mereka jarang sarapan di rumah. Hal tersebut karena mahasiswa tidak memiliki waktu sarapan di rumah atau dirumahnya tidak ada makanan, sehingga mereka lebih memilih sarapan di kantin. Akibatnya mahasiswa yang akan melakukan perkuliahan di pagi hari terlambat masuk kelas.
Dengan melihat analisa tersebut kami ingin memberikan suatu solusi untuk kalangan mahasiswa Perguruan Tinggi Raharja yang membutuhkan sarapan yang praktis, bergizi dan dengan harga yang terjangkau.
Kami membuka usaha perdagangan Roti Goreng yang menggunakan daging ayam ditambah sayuran sebagai isinya. Mahasiswa dapat memperoleh sarapan secara cepat dan bergizi dengan harga terjangkau dan yang paling penting tidak mengganggu proses belajar.
Modal yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha ini kurang dari lima puluh ribu rupiah. Modal tersebut kami perlukan untuk pembelian bahan pokok dan kemasan roti. Untuk biaya promosi, kami memakai fasilitias gratis SMS dari sebuah provider, sehingga mengurangi biaya modal.
USAHA ROTI GORENG BELIA
Program Kreativitas mahasiswa dalam kelas kewirausahaan ini kami menjalankan program bisnis Roti Goreng. Usaha Roti Goreng ini kami rasakan mudah dalam proses pembuatannya dan tidak terlalu mahal pula modal yang diperlukan untuk membuat Roti Goreng ini.
Kami menamakan Usaha Roti Goreng ini dengan nama BELIA karena BELIA tersebut adalah singkatan dari nama anggota kelompok Program Kreativitas tersebut. Selain itu juga nama BELIA tersebut sangat mudah diucapkan sehingga, pengharapan kami adalah dapat gampang diingat oleh banyak orang.
Bentuk perusahaan dari usaha kami ini adalah masih dalam tahap perusahaan perseorangan saja. Kita belum memiliki ijin resmi dari pemerintah karena memang perusahaan ini masih baru mulai berjalan dan masih mencoba untuk masuk dalam dunia bisnis.
Kedepannya, apabila perusahaan ini dapat memperoleh keuntungan yang luar biasa dan memiliki pelanggan yang cukup banyak, maka kami pun ingin meningkatkan perusahaan kami menjadi lebih bergengsi. Ditingkatkan kredibilitas perusahaan menjadi lebih diakui oleh Pemerintah, Supplier dan Konsumen.
PERUMUSAN MASALAH
1. Apakah usaha ROTI GORENG merupakan usaha yang menguntungkan
2. Kapankah usaha ROTI GORENG mencapai titik impas
3. Bagaimana saluran pemasaran usaha ROTI GORENG
TUJUAN PROGRAM
Adapun tujuan dari program kewirausahaan ini adalah:
1. Memperoleh keuntungan
2. Memberikan sarapan praktis dan bergizi bagi mahasiswa yang belum sarapan di rumah
3. Menambah relasi di lingkungan kampus
4. Sebagai lahan eksperimen berbisnis di tengah banyaknya pengangguran berijazah yang ada di negeri ini
LUARAN YANG DIHARAPKAN
Kegunaan program Kewirausahaan ini adalah:
1. Memudahkan Mahasiswa Raharja memperoleh makanan sehat
2. Sebagai sarana mahasiswa lain yang membutuhkan pekerjaan sampingan
3. Menumbuhkan jiwa kreatif dan inovatif di kalangan mahasiswa Raharja sehingga diharapkan program ini menjadi sarana pembelajaran serta menambahkan pengalaman wirausaha agar tidak canggung ketika berada di dunia kerja
4. Menumbuhkan sikap dan perilaku bertanggung jawab atas usaha yang dimiliki
5. Sebagai aplikasi dari Visi dan Misi Kampus Raharja
GAMBARAN UMUM RENCANA USAHA
Roti Goreng merupakan bisnis perdagangan makanan yang bertujuan untuk memudahkan mahasiswa dalam memperoleh sarapan yang bergizi. Roti Goreng untuk kalangan mahasiswa juga merupakan solusi yang terbaik bagi mereka yang tidak sempat sarapan di rumah.
Dilihat dari prospek usaha Roti Goreng sangat berpotensi untuk menjadi usaha sampingan mahasiswa karena waktu kerja tidak menghalangi proses belajar. Selain itu tugasnya untuk membantu mahasiswa serta menambah pengalaman, bukan hanya mencari keuntungan.
Kelebihan bisnis ini adalah memberikan sarapan secara praktis dengan memakai bahan-bahan yang bersih dan sehat serta pengerjaannya dibuat secara langsung oleh setiap anggota.
Jam operasional kegiatan usaha Roti Goreng pada pagi hari dengan segmen pasar yaitu seluruh mahasiswa yang berkuliah di Perguruan Tinggi Raharja yang membutuhkan makanan secara praktis dan cepat.
Tahap awal yang dilakukan dalam membangun usahanya yaitu dengan melakukan promosi melalui media komunikasi seperti SMS dan BBM yang dikirim ke tiap mahasiswa Perguruan Tinggi Raharja. Sosialisasi dan promosi ini dilakukan satu minggu sebelum usaha dibuka. Kami pun melakukan promosi dari mulut ke mulut agar lebih banyak lagi mahasiswa yang mengetahui mengenai bisnis Roti Goreng tersebut.
ASPEK PEMASARAN
Kami melakukan pengamatan terhadap mahasiswa Raharja yang belajar sebagai calon konsumen (target pasar ) sehingga usaha ini memiliki pasar yang jelas. Setiap usaha yang baru mulai memerlukan ketepatan-ketepatan dalam pengambilan keputusan. Jika tidak, maka kegagalan akan muncul dalam usahanya. Ketepatan tersebut dapat diperoleh melalui pendekatan yang sesuai salah satunya adalah analisis SWOT.
Analisis SWOT adalah mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi perusahaan. SWOT adalah kependekan dari Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat. Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut:
1. Strength atau Kekuatan
a. Konsumen dapat langsung mengorder tanpa harus mencari di luar kampus
b. Menggunakan pemasaran yang menarik dan agresif sebagai bisnis baru seperti menggunakan SMS, BBM, dan bertemu secara langsung
c. Usaha ini satu-satunya dalam lingkungan kampus sehingga memancing rasa penasaran dan keingintahuan calon pelanggan
d. Lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh mahasiswa di kampus
e. Menawarkan harga yang terjangkau untuk mahasiswa
f. Untuk memperkecil biaya modal, maka peralatan utama (penggorengan) sudah dimiliki sebelumnya
2. Weakness atau Kelemahan
a. Roti Goreng merupakan produk baru yang belum terlalu dikenal, untuk menangani kelemahan ini, kami melakukan promosi secara terus menerus melalui media komunikasi serta pertemuan langsung dengan konsumen
b. Bahan isi dari Roti Goreng yang tidak tahan lama, untuk mengatasi kelemahan tersebut kami membatasi pembelian bahan dan menargetkan penjualan agar bahan habis terpakai sebelum kadaluarsa
3. Opportunities atau Kesempatan
a. Dapat membuka cabang usaha di kampus lain jika usaha roti goreng ini sudah stabil
b. Dapat berkembang menjadi usaha yang menawari berbagai rasa seperti rasa jamur, sosis, coklat, dan lain-lain disesuaikan selera pasar atau konsumen
c. Memperluas pemasaran dengan area penjualan tidak hanya di Perguruan Tinggi Raharja tetapi bisa di tempat lain (dengan sistem titip jual) dan segmentasi konsumen tidak hanya mahasiswa
d. Belum ada penjualan Roti Goreng di kampus ini, meskipun terdapat sebuah kantin tetapi belum tentu disukai konsumen. Oleh karena itu kami berasumsi bahwa pengadaan perdagangan roti goreng ini akan dapat mengundang para mahasiswa untuk membeli
4. Threats atau Ancaman
a. Kebiasaan individu yang lebih dulu membeli roti kepada penjual yang telah mereka kenal atau percayai sehingga mempengaruhi keputusan mereka untuk membeli Roti Goreng. Untuk mengatasi ancaman tersebut, diantisipasi dengan membuat kemasan yang menarik serta menggunakan isi roti sesuai permintaan konsumen
b. Adanya pesaing yang menjual Roti Goreng dengan harga yang lebih murah. Untuk mengatasi ancaman tersebut, kami memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai isi roti serta cara pembuatan roti goreng agar konsumen mengetahui mengapa kami memberikan harga yang berbeda dari penjual lain

Popular Posts

Pages

Blog Archive

Visitor