Tempat Berbagi Makalah, Karya Tulis/ Ilmiah Serta Berbagai Macam Tugas Sekolah Dari SD/SMP/SMA dan Umum

Showing posts with label SMA. Show all posts
Showing posts with label SMA. Show all posts

Thursday, January 29, 2015

PROSES PENCERNAANKARBOHIDRAT , LEMAK dan, PROTEIN


PROSES PENCERNAANKARBOHIDRAT , LEMAK dan, PROTEIN 
PROSES PENCERNAANKARBOHIDRAT , LEMAK dan, PROTEIN

1.             Proses Pencernaan Karbohidrat
a.       Struktur karbohidrat
Karbohidrat merupakan sumber energi uatama dan sumber serat utama. Karbohidrat mempunyai tiga unsur, yaitu karbon, hydrogen dan oksigen. Jenis-jenis karbohidrat sangat beragam. Karbohidrat dibedakan satu dengan yang lain berdasarkan susunan atom-aromnya, panjang pendeknya rantai serta jenis ikatan. Dari kompleksitas strukturnya karbohidrat dibedakan menjadi karbohidarat sederhana (monosakarida  dan disakarida)dan karbohidrat dengan struktur yang kompleks (polisakarida). Selain kelompok tersebut juga masih ada oligosakarida yang memiliki monosakarida lebih pendek dari polisakarida, contohnya adalah satkiosa, rafinosa, fruktooligosakarida, dan galaktooligosakarida
b        Fungsi dari Karbohidrat
1.        Simpanan energi, bahan bakar dan senyawa antara metabolism
2.        Bagian dari kerangka structural dari pembentuk RNA dan DNA
3.        Merupakan elemen structural dari dinding sel tanaman maupun bakteri.
4.        Identitas sel, berikatan dengan protein atau lipid dan berfungsi dalam proses pengenalan antar sel .
Karbohidrat yang diperoleh dari makanan yang dikonsumsi, tentunya tidak begitu saja secara langsung diserap oleh tubuh melalui dinding usus untuk selanjutnya masuk ke peredaran darah, melainkan harus dipecah dahulu menjadi persenyawaaan yang lebih sederhana, dan hal tersebut melalui suatau proses yang disebut daaengan proses pencernaan karbohidrat.
Dalam proses pemecahan karbohidrat kompleks tersebut menjadi senyawa yang lebih sederhana akan terlibat beberapa enzim, misalnya enzim pengubah pati –amilase,ataua ptyalin, dan enzim enzim pengubah disakharida—disakharidase. Monosakharida merupakan karbohidrat yang biasanya dapat melewati usus halus. Didalam mulut , makanan yang dikonsumsi akan dikunyah sampai lumat. Karbohidrat yang diperoleh mempunyai kandungan zat pati dan zat gula(malthosa-sukrosa-laktosa). Deangnadanya amylase (=ptialin) yangbercampur dengan makanan didalam mulut,pati dengan bantuan air ludah / saliva akan diubah menjadi dekstrin. Dengan terdapatnya asam klorida (HCl) yang diproduksi lambung, sebelum makanan bereaksi asam, pati sebesar mungkin akan diubah menjadi disakharida.
Selanjutnya makanan yang telah dikunyah masuk ke usus dandinding usus yang mempunyai kelenjar yang mengeluarkan enzim amylase atau enzim pengubah pati akan berlangsung pemecahan pati menjadi disakharida. Didalam usus berlangsung pemecahan:
1.             sukrosa———-fruktosa + glukosa, oleh enzim intestinsukrase
2.             maltose———-glukosa + glukosa, oleh enzim intestinal maltase
3.             laktosa ———galaktosaa+glukosa, oleh enzim intestinal laktosa
kemampuan pencernaan karbohidrat didalam tubuh tergantung pada tidak terganggunya alat-alat pencernaan dan sumbernya, apakah berserat,berbiji dan sejenisnya, biasanya bervariasi antara 90%-98%, namun kalau sumbernya berserat maka daya cerna akan menurun sampai 80%-85%.
2.             Proses pencernaan lemak
a.      Struktur
Berdasarkan struktur dan fungsi bermacam-macam lemak menjadi salah satu dasar pengklasifiksian lemak.
v            Asam-asam lemak : Merupakan suatu rantai hidrokarbon yang mengandung satu gugus metal pada salah satu ujungnya dan salah satu gugus asam atau karboksil. Secara umum formula kimia suatu asam lemak adalah CH3(CH2)nCOOH, dan  biasanya kelipatan dua.
ü  Rantai pendek : rantai hidrokarbonnya terdiri dari jumlah atom karbon genap 4-6 atom.
ü  Rantai sedang : 8-12 atom
ü  Rantai panjang : 14-26 atom.
Dan asam lemak-asam lemak ini merupakn asam lemak jenuh
Sedangkan untuk asam lemak tidak jenuh, adalah yang mempunayi ikatan rangkap atau lebih misalnya palmitoleat, linolenat, arakhidat, dan lain sebagainya. CH3(CH2)7CH=CH(CH2)7COOH (oleat).
Turunan-turunan asam lemak : merupakan suatu komponen yang terbentuk dari satu atau lebih asam lemak yang mengandung alcohol dan disebut ester. Terdapat dua golongan ester yaitu gliserol ester dan cholesterol ester.
1.      Gliserol ester : terbentuk melalui metabolism karbohidrat yang mengandung tiga atom karbon, yang salah satu ataom karon bersatu dengan salah satu gugus alcohol. Reaksi kondensasi antara gugus karboksil dengan gugus alcohol dari gliserol akan membentuk gliserida, tergantung dari jumlah asam lemak dari gugus alkohol yang membentuk raeksi kondensasi. (monogliserida, digliserida, trigliserida)
2.      Kolesterol ester : terbentuk melelui reaksi kondensasi, sterol, kolesterol, dan sam lemak terikat dengan gugus alcohol.
3.      Glikolipid : komponen ini mempunayi sifat serperti lipid, terdiri dari satu atu lebih komponen gula, dan biasanya glukosa dan galaktosa.
4.      Sterol : merupakan golongan lemak yang larut dalam alcohol, Mislanya kolesterol sterol. Berbeda dengan struktur lainnya sterol mempunyai nucleus dengan empat buah cincin yang saling berhubunga, tiga diantaranya mengandung 6 atom karbon, sedang yang keempat mengandung 5 atom karbon.
b.      Fungsi                    
1.             Sebagai penyusun struktur  membran sel Dalam hal ini lipid berperan sebagai barier untuk sel dan mengatur aliran material-material.
2.             Sebagai cadangan energi Lipid disimpan sebagai jaringan adiposa
3.             Sebagai hormon dan vitamin, hormon mengatur komunikasi antar sel, sedangkan vitamin membantu regulasi proses-proses biologis
Lemak yang dihasilkan makanan yang sudah dikunyah dalam mulut menunjukkan bentuk lemak yang : telah teremulsi (emulsied fat) dan belum diemulsi (unemulsied fat), lemak yang belum diemulsi dalam lambung dengan bentuan empedu akan diubah menjadi lemak yang sudah teremulsi dan selanjutnya bersama-sama dengan lemak yang teremulsi akan masuk dalam uss halus.
Didalam usus halus itu lemak yagteremulsi dengan bantuan enzim intestinal lipase dan pencreatik lipase akan diubah kedalam 3 struktur yang lebih sederhana, jelasnya sebagai berikut:
1.             dipecah menjadi —asam lemak dan gliserol 40%-50%
2.             dipecah menjadi— monogliserid 40%-50%
3.             dipecah menjadi —gliserida, trigliserida,10%-20%
Adapun kemampuan alat-alat pencernaan dalam mencerna lemak yang terdapat dalam tubuh adalah bervariasi,sanagt tergantung pada kesehatan tubuh. Pada tubuh yangbenar-benar sehat sekitar 95%-100% lemak yang dapat dicerna, penggumpalan-penngumpalan lemak tidak terjadi. Lama berlangsungnya proses pencrnaan lemak sangat bergantung pada panjang pendeknya rantai (jumlah atom karbon) dalam molekul asam lemak.
3.             Proses pencernaan protein
a.         Struktur
Dilihat dari tingkat organisasi struktur, protein dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelas dengan urutan kerumitan yang berkurang. Kelas-kelas itu adalah :
1.             Struktur primer:  Ini adalah hanya urutan asam amino di dalam rantai protein. Struktur primer protein dilakukan oleh ikatan-ikatan (peptida) yang kovalen.
2.             Struktur sekunder:  Hal ini merujuk ke banyaknya struktur helix-aa atau lembaran berlipatan-B setempat yang berhubungan dengan struktur protein secara keseluruhan. Struktur sekunder protein diselenggarakan oleh ikatan-ikatan hidrogen antara oksigen karbonil dan nitrogen amida dari rantai polipeptida.
3.             Struktur tersier: Hal ini menunjuk ke cara rantai protein ke dalam protein berbentuk bulat dilekukkan dan dilipat untuk membentuk struktur tiga-dimensional secara menyeluruh dari molekul protein. Struktur tersier diselenggarakan oleh interaksi antara gugus-fufus R dalam asam amino.
4.             Struktur kuartener. Banyak protein ada sebagai oligomer, atau molekul-molekul besar terbentuk dari pengumpulan khas dari subsatuan yang identik atau berlainan yang dikenal dengan protomer.
b.       Fungsi
1.          Membentuk jaringan/ bagian tubuh lain
2.          Pertumbuhan (bayi, anak, pubertas)
3.          Pemeliharaan (dewasa)
4.          Membentuk sel darah
5.          Membentuk hormon, enzim, antibody,dll
6.          Memberi tenaga (protein sparing efek)
7.          Pengaturan (enzim, hormone)

Pemecahan protein menjadi bentuk yang sederhana (asam amino) tidak lain agar dapat diserap melalui dinding usus, masuk ke peredaran darah dan disampaikan ke jaringan tubuh. Sama halnya dengan karbohidrat dan lemak, zat ini baru akan bisa diserap ketika sudah dipecah menjadi zat-zat yang lebih sederhana.
Enzim pengubah protein, menurut penelitian para pakar, ternyata tidak terkandung dalam saliva, dengan demikian peronbakan terhadap protein (ikatan peptida) tidak terjadi didalam mulut melainkan untuk pertama kalinya dirombak dalam lambung. Dalam lambung, media atau cairan lambung yang asam sangat membantu dan mempermudah pepsin (protease lambung) bekerja melakukan perombakan rantaian khusus ikatan peptide dari asam amino yang rantainya pendek yang disebut pepton. Selanjutnya sebagian protein yang sudah dicerna masuk kedalam usus, disini ditemukan bahwa media yang asam dari cairan lambung telah dinetralisasi menjadi sedikit alkalis dan disini pula diketahui bahwa cairan pancreas mengandung dua macam enzim pengubah protein, yaitu protease pankreatik (tripsin dan chimotripsin) sekitar 30 % protein dirombak menjadi asam amino sederhana yang langsung dapat diserap oleh usus.
Setiap 70% lagi dari protein dipecah menjadi dipeptida, tripeptida yyang terdiri atas lebih asam amino. Enzim proteolitik lain yang berkemampuan memecah protein yaitu carboxy peptidase, amino peptidase. Enzim pengubah protein bersifat hidrolotik—memerlukan air pada perombakan atau pelepasan asam amino. Proses pencernaan karbohidrat lemak atau protein menjadi susunan yang lebih sederhana dimaksudkan agar  zat tersebut siap diserap melalui dinding usus dan masuk dalam darah (peredaran darah). Penyerapan atau absorption zat-zat makanan tadi sebbagian besar dilangsungkan didalam usus halus kecuali air yang diserap didalam usus besar. Absorpsi tidak selamnya berlangsung mulus hal ini ddikarenakan adanya faktor yang mempengaruhi yang dapat menghambatnya, yang tentunya akan berakibat pada gangguan kesehatan tubuh.
Diantara faktor tadi yang penting adalah: (a) rangsangan (iritasi), dalam hal ini yaitu rangsangan yang menyebabkan gerakan-gerakan kuat dari usus, akibatnya dapat menghambat penyerapan (b) kurang aktifnya produksi empedu yang diperlukan kurang cukup tersedia, akiibatnya dapat menghambat penyerapan lemak (c) Tersedianya forro yang lebih siap diserap dari ferri. (d) Tersedianya vitamin C dan vitamin E yang dapat mempertinggi menyerapan Fe (zat besi). (e) Kurang tersedianya vitamin D ternyata kurang baik bagi kelancaran penyerapan kalsium. (f) Adanya parasit, dapat menimbulkan hambatan dalam penyerapan, terutama mineral Fe.
Mekanisme penyerapan tersebut melalui dua cara yaitu (1) Proses penyerapan melalui system pori-pori, (proses pasif difusi) yang berlangsung menurut hukum keseimbangan osmosa dan difusi yang dalam proses ini diketahui bahwa zat-zat makanan akan didistribusikan dari konsentrasi yang lebih tinggi ketempat yang konsentrasinya lebih rendah. (2) Proses penyerapan aktif difusi (proses transportasi) yang tergantung pada adnya energy atau energy transport yang dependen, yang lazim pula diknal sebagai mekanisme pompa (pumps mecanisme) dengan prinsip agar zat-zat makanan yang telah dicerna dapat melewati dinding usus.

Wednesday, January 28, 2015

Makalah PKn PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Makalah PKn PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dansila=asas atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur negara publik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945 menurut  Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.     Rumusan masalah

1.      Apa yang di maksud dengan Pancasila?
2.      Bagaimana Perumusan- Perumusan Pancasila?
3.      Kapan Lahirnya Pancasila?
4.      Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
5.      Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar Negara ?











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Istilah Pancasila
      Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Pancaadalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.

B.     Perumusan- Perumusan Pancasila
                    Perumusan pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya. Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1.      Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2.      Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3.      Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4.      Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N. 50-3)
5.      Mukaddimah Undang-undang Dasar  sementara Republik Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6.      Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.

C.    Lahirnya Pancasila

Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah  prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip ;
1.      Kebangsaan Indonesia.
2.      Internasionalisme, atau  peri-kemanusiaan.
3.      Mufakat, atau Demokrasi.
4.      Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



D.    Pengertian Dasar Negara

              Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
a.       Basis atau  fundament negara
b.      Tujuan yang menentukan arah  negara
c.       Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.

            Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ . . .  bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”[1]

E.     Pancasila Sebagai Dasar Negara
            Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya
            Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap  sebagai  dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung  di atas  mana  kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
            Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar  Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
            Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal  UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
 Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
-          Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
-          Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
-          Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
            “ . . . . .  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar       kemanusiaan yang adil dan beradab”.
-          Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai  pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.

            Dasar  formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV  yang bunyinya sebagai  berikut :
“ . . . . .  . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan  indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar  negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu  pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.

Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.[2]






BAB III
PENUTUP

Simpulan:


            Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma dalam 4 pokok pikiran meliputi :
-          Suasana kebatinan dari UUD 1945
-          Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
-          Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut  dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
-          Merupakan sumber semangat  dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.






DAFTAR PUSTAKA


·         Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.

·         Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.




        [1]Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.hlm:29-46


        [2]Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.hlm:110-112

Popular Posts

Pages

Blog Archive

Visitor